
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi membuka Kantor Gubernur sebagai rumah rakyat, Senin (5/5).
Rumah Rakyat membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadukan permasalahan dan melakukan komunikasi dua arah dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Jateng.
“Hari ini Provinsi Jawa Tengah melaunching Kantor Gubernur Rumah Rakyat,” kata Ahmad Luthfi usai meresmikan Kantor Gubernur Rumah Rakyat.
Menurutnya Kantor Gubernur tidak hanya tempat kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda tetapi juga sebagai tempat komunikasi dua arah dengan masyarakat.
Kantor Gubernur sebagai rumah rakyat merupakan simbol kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat.
Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi permasalahan aktual, merumuskan solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Serta meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Ini bentuk daripada keterbukaan kita dalam rangka pelayanan publik. Sekaligus sebagai balancing, koreksi bagi kita terkait dengan unsur pelayanan publik di tempat kita,” kata Luthfi.
Layanan di Rumah Rakyat dibuka di lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah dengan waktu pelayanan Senin-Kamis pukul 07.00-15.30, Jumat pukul 07.00-14.00.
Bagi daerah yang wilayahnya jauh dari Kantor Gubernur, dapat datang di masing-masing Bakorwil sudah disiapkan.
Seperti Bakorwil Solo untuk Eks Karesidenan Soloraya, Bakorwil Pati untuk Eks Karesidenan Pati, dan Bakorwil Banyumas untuk Eks Karesidenan Banyumas.
Masyarakat juga dapat mengadukan permasalahan yang ada di sekitarnya secara online. Melalui website ppid.jatengprov.go.id dan dinas-dinas terkait, juga nomor WhatsApp 08112773393.
Layanan secara online ini terbuka 1×24 jam. Seluruh Dinas juga sudah diinstruksikan untuk menanggapi aduan dengan cepat, sehingga bottom-up permasalahan sosial di Jawa Tengah dapat tercover.
“Terkait dengan pelayanan publik, ruangnya kita buka di kantor Gubernur. Siapapun boleh mengadu. Mengadu langsung boleh, lewat call center atau online boleh,” jelas Ahmad Luthfi.
“Kita siap melayani berikut dengan penyelesaiannya selama 1×24 jam. Ini akan segera kami linierkan dengan bupati dan wali kota,” pungkasnya. (Htm/S-01)