Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan, Ajukan Perlindungan ke PT Bandung

KUASA Hukum PT Belaputera Intiland sebagai pengembang Kota Baru Parahyangan Jawa Barat angkat bicara mengenai adanya tuntutan dari ahli waris Syekh Abdurrahman yang mengaku memiliki lahan seluas 10,041 hektare yang kini menjadi kluster Tatar Pitaloka sebagai proyek sengketa.

Roely Panggabean selaku kuasa hukum Kota Baru Parahyangan melalui keterangannya Rabu (5/06/24) mengaku, telah mengirimkan surat Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024, perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tembusan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Khusus IA.

“PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya 10,041 Ha, persil No 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak dapat dilaksanakan alias non executable,” jelas Roely.

BACA JUGA  Paspor Elektronik Polikarbonat Hadir di Bandung

Selain itu, lanjut Roely, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023 menyatakan PN Bandung Kelas IA Khusus, memutuskan permohonan pemohon ditolak karena PN Bandung Kelas IA Khusus, sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa tidak dapat dieksekusi.

“Tak hanya itu, tidak ada amar putusan pengadilan yang memutuskan/menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu/tidak sah,” bebernya.

Menurut Roely, penerbitan penetapan PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024, terindikasi adanya mal administrasi (perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang). Perihal mal administrasi ini, tertuang dalam surat Kantor Hukum Roely Panggabean dan Rekan Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024.

BACA JUGA  Resmi, Rumah Dinas Wali Kota Bandung Jadi Obyek Wisata Sejarah

Alasan keberatan lainnya, terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering / pemeriksaan setempat. Tersebut di atas adalah obyek bidang tanah konstatering/kemeriksaan ke tempat, yang terletak pada yurisdiksi PN Bale Bandung.

“Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh PN Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh PN Bandung Kelas IA Khusus,” tegasnya.

Jadi kata Roely, sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, penjelasan itu sebagai penyeimbang, informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin (29/4/24), Senin (6/5/24) dan Rabu (15/5/24), yang menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka.

Ini juga sebagai salah satu wujud tanggungjawab PT Belaputera lntiland, dalam menyikapi situasi dan kondisi yang telah terjadi, agar khalayak umum dan penghuni perumahan Kota Baru Parahyangan. Khususnya Tatar Pitaloka, dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya dan
selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Kementan Bantu 10 Unit Pompa untuk Pertanian di Bandung

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ke tiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, KBB pada Senin (6/5).

Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan 10,041 hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Status Bandara Jenderal Ahmad Yani Jadi Internasional

GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi berhasil mengembalikan status Bandara Jenderal Ahmad Yani menjadi internasional. Per 25 April 2025, Bandara di Kota Semarang itu kembali berstatus menjadi bandara internasional. Penetapan kembalinya…

Pencari Ikan Hilang di Aliran Sungai Progo

BASARNAS Yogyakarta menerjunkan timnya guna mencari seorang pencari ikan yang hilang di aliran Sungai Progo tepatnya di ruas Dusun Demangan, Desa Argodadi, Sedayu, Bantul, Sabtu (26/4). Kepala Kantor Basarnas Yogyakarta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juara Copa del Rey, Barcelona Bidik Dua Gelar lagi

  • April 27, 2025
Juara Copa del Rey, Barcelona Bidik Dua Gelar lagi

Popsivo Selangkah Menuju Grand Final

  • April 27, 2025
Popsivo Selangkah Menuju Grand Final

LavAni Segel Tiket ke Grand Final Usai Bekuk Bank SumselBabel

  • April 26, 2025
LavAni Segel Tiket ke Grand Final Usai Bekuk Bank SumselBabel

Gebuk PSS, Persib Makin Dekat dengan Gelar Juara

  • April 26, 2025
Gebuk PSS, Persib Makin Dekat dengan Gelar Juara