
WARGA Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tak terima jika nama dusun dan tempat tinggal mereka menjadi label merek dagang minuman beralkohol. Anggur Merah Kaliurang.
Keberatan mereka ini kemudian dilayangkan ke Pemkab Sleman. Setelahnya Pemkab Sleman bersurat ke Kementerian Hukum melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY agar menolak pendaftaran merek minuman keras yang melabelkan Kaliurang dalam minuman keras tersebut.
Bupati Sleman Harda Kiswaya didampingi sejumlah pejabat teras Kabupaten Sleman menegaskan, Kaliurang yang dikenal sebagai objek wisata di lereng Gunung Merapi sudah dikenal masyarakat sejak sebelum kemerdekaan RI. Masyarakat Kaliurang dan Pemkab Sleman, katanya keberatan, jika nama Kaliurang menjadi bagian dari nama minuman keras.
Warisan budaya
“Kaliurang bukan sekadar secara administrasi sebagai pedukuhan yang berada di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Kaliurang berdasarkan Perda DIY Nomor 1 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025, dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d, diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan Wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah,” jelas Harda.
Karena itu, jika kemudian Kaliurang dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol, tentu tidak pada tempatnya. Oleh karena itu Pemkab Sleman akan melayangkan somasi kepada produsen Anggur Merah Kaliurang yakni PT Perindustrian Bapak Djenggot.
“Kami segera mengirimkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan melabelkan nama Kaliurang dalam merek dagangnya. Ini merugikan kami,” katanya.
Pemkab Sleman, ujarnya mendesak perusahaan tersebut mengganti dengan nama lain. Ia juga menegaskan, nama PT Perindustrian Bapak Djenggot saat ini masih dicari. Jika sudah diketahui, katanya, saat itu juga Pemkab Sleman akan melayangkan somasi.
Redam kegaduhan
Sementara Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) membenarkan telah bersurat kepada Pemkab Sleman terkait dengan merek minuman keras yang melabelkan nama Kaliurang. Ketua Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) HM Farchan Hariem mengatakan masyarakat mendengar informasi kemunculan miras ini sejak Ramadan lalu.
“Adanya label Kaliurang pada minuman keras telah meresahkan masyarakat Kaliurang,” ujarnya.
Agar tidak semakin gaduh, katanya, maka FORMAKs berinisiatif supaya tidak berkembang semakin gaduh dan keruh kita menyalurkan ini pada tempatnya itu dengan menulis surat resmi ke pemerintah. (AGT/N-01)