Bapenda Purwakarta Data PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

OPTIMALISASI pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi terus digenjot. Salah satunya dengan melakukan uji petik terhadap kesenian dan hiburan.

Uji petik sengaja diberlakukan demi memastikan berapa pajak sesungguhnya yang masuk ke kasda.

Bagi yang memiliki usaha di bidang kesenian dan hiburan, penting untuk mengetahui bahwa ada kewajiban perpajakan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Saban tahun

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengatakan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah sebenarnya rutin dilakukan tiap tahun. Baik berupa pajak restoran, pajak hiburan.

BACA JUGA  Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an

“Tujuan dari kegiatan ini, yakni melakukan pengawasan, pendataan,dan peningkatan pendapatan PBJT atas jasa kesenian dn hiburan,” Kata Aep Durohman,” Rabu (2/4).

Aep Durohman mengungkapkan, sebenarnya program uji petik itu sudah ada. Dan, hampir setiap tahun selalu ada peningkatan target pemasukan. Adapun Kegiatan Pendataan Objek PBJT Atas Kesenian dan Hiburan (Uji Petik Pajak Hiburan) di Kabupaten Purwakarta akan dilakukan mulai 1 sampai dengan 7 April 2025.

“kami tetap bekerja untuk menggenjot pendapatan daerah di sektor hiburan,salah satu upaya yaitu melaksanakan uji petik pajak yang dilakukan mulai 1 sampai dengan 7 April 2025.’’ kata Aep Durohman, Rabu (2/4).

Potensi pajak

Menurut Aep, pihaknya melakukan uji petik kembali terkait potensi pajak memiliki dasar yaitu UU NO. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,  PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum.pajak daerah dn restribusi daerah.

BACA JUGA  Pariwisata Kabupaten Sleman Sumbang Rp340,56 Miliar ke PAD

Perda no. 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,  Perbup nomor 50 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,  Perbup no 50 th 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, serta tata kerja bapenda, serta Perbup no 54 thn 2024 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah.

Aep menjelaskan, 21 titik tempat hiburan yang diuji petik PBJT itu tersebar di sejumlah wilayah. Kebanyakan, lokasi wisata yang menyuguhkan wahana air. seperti Cikao Park, di Sukatani, dan wisata Taman Batu Cijanun di Kecamatan Bojong. (KR/N-01)

BACA JUGA  Celah Kecil dalam Exhuma yang bisa Buat Penonton Bertanya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan kehadiran Gedung Medik RSU Assakinah Medika Sukodono Kabupaten Sidoarjo, diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga pasien dari…

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

FORUM Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan tersebut mengatur penambahan jumlah siswa per rombongan belajar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

  • July 9, 2025
Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

  • July 9, 2025
Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

  • July 9, 2025
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

  • July 8, 2025
KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

  • July 8, 2025
FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online

  • July 8, 2025
Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online