Komplotan Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Dibekuk, Ada Pasutri

TIM gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Porong menangkap empat pengedar uang palsu, dan di antara mereka adalah pasangan suami istri (pasutri).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp7,4 juta. Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan pegawai toko di Desa Pamotan Kecamatan Porong.

Saat itu tersangka S alias KJL, mencoba membayar transaksi melalui layanan BRI Link dengan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Pegawai toko yang curiga, memeriksa uang itu dengan sinar ultraviolet. Setelah transaksi, pegawai toko melapor ke Polsek Porong, sambil menyerahkan rekaman CCTV saat transaksi.

Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka S dan istrinya, A Y, di tempat kos mereka di Porong. Di sana polisi menemukan 40 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 68 lembar pecahan Rp50 ribu.

BACA JUGA  16.274 Napi di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Kemerdekaan

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu pecahan Rp100 ribu, diperoleh dari tersangka T C alias MJ, sementara pecahan Rp50 ribu didapatkan dari tersangka SBU.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap TC di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, dan SBU di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Polisi masih mencari tersangka yang memasok uang palsu kepada mereka. Tersangka TC mengaku mendapat uang palsu pecahan Rp50 ribu dari Abah Saleh.

Sementara tersangka SBU mengaku mendapat uang palsu Rp50 ribu dari Andrean di Bandung.

“Perbandingannya 1:4, kalau membeli Rp10 juta maka akan mendapatkan uang palsu Rp40 juta,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin sore (24/3).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (OTW)/S-01)

BACA JUGA  Publik Apresiasi Transparansi Satpas SIM Polresta Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks