Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Brebes

PELAKU perdagangan orang di Brebes ditangka oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.

“Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang,” kata Kombes Pol Dwi Subagio  dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2).

“Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan,”  lanjutnya.

BACA JUGA  Banjir Sungai Comal Rendam Permukiman Warga Pemalang

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp22,5 juta dari total Rp45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian.

Korban perdagangan orang di Brebes jaminkan sertifikat tanah

Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes.

Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan.

“Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan,” jelasnya.

“Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,”  lanjut Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Giliran Tol Solo-Yogya Dicek Pj Gubernur Jateng

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan.

Total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Tengah, Pujiono menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus punya izin resmi dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujar Pujiono ikut hadir dalam gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  98 KK Korban Rob di Pekalongan Dapat Bantuan Rumah Gratis

Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.(Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga