Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Lagi Praperadilan YMT

HAKIM  Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menolak praperadilan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema.

Pekan lalu PN Bandung juga menolak praperadilan yang diajukan petinggi YMT lainnya atas nama Sri.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Keduanya kini dipenjara.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Bandung, Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma Senin (17/2).

Saat persidangan digelar, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang anak di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Sejumlah orang dari kubu Sri dan Bisma menyatakan ketidakpuasannya setelah praperadilan mereka ditolak pengadilan.

BACA JUGA  PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

“Bisa saya lanjutkan, saya hanya memeriksa formalitas gugatan,” ujar Sucipto saat mencoba menenangkan massa.

Dalam pertimbangannya, Sucipto menyatakan bahwa dua alat bukti yang digunakan untuk kasus Bisma dan Sri sudah dinyatakan sah. Sehingga PN Bandung memutuskan untuk menolak praperadilan keduanya.

Majelis hakim menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak.

Pengacara Sri dan Bisma, Idrus Mony menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Meski begitu, dia memastikan kubunya sudah siap menyampaikan pembuktian setelah persidangan perkara Sri dan Bisma dimulai.

BACA JUGA  Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

“Saya nyatakan putusan ini bagian dari akrobatik peradilan, putusannya janggal, kemudian ini akan berpotensi ke depan, bahwa ini akan menjadi peradilan sesat, terhadap kedua klien saya,” tegas Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Tim penasehat hukum sudah tahu bahwa akan mengacu masuk pokok perkara.

Pihaknya tidak ada sedikit pun rasa khawatir, karena dari awal pemeriksaan, apa yang dilakukan oleh termohon Kejati Jabar menyimpang. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kini memiliki sarana representatif untuk berbagai kreasi ternak yang menarik. Pamidangan yang telah menjadi cita-cita sejak lama, akhirnya dapat…

Jelang Musda, 24 PK Golkar Cianjur Deklarasikan Dukungan untuk Metty Triantika

SALAH  satu calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 Metty Triantika terus mendapat dukungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar. Sebanyak 24 dari 32 Pengurus Kecamatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

  • July 5, 2026
Lestarikan Budaya Sunda, Pemkot dan HPDKI Gelar Ketangkasan Domba Garut

Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak Witan

  • July 5, 2026
Persib Rekrut Ragnar, Persija Perpanjang Kontrak  Witan

Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

  • July 5, 2026
Sudahi Paraguay, Prancis Ditantang Maroko di Perempat Final

Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

  • July 4, 2026
Persib dan Grey Art Gallery Hasilkan Positive Movement Sabtu Bersama Ayah

Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

  • July 4, 2026
Sukses Lewati Ujian Tanjung Verde, Argentina Ditantang Mesir di Babak 16 Besar

Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

  • July 4, 2026
Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja