Polresta Sleman Tangkap 6 Wartawan Memeras Warga

POLRESTA Sleman menangkap enam orang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setiono Erning Wibowo, Sabtu (15/2) menjelaskan mereka yang ditangkap ini adalah DT, 37 tahun, laki-laki, beralamatkan di Bekasi, Jawa Barat.

DK, 23 tahun, mahasiswa yang beralamatkan di Klaten, Jawa Tengah. FMS,  27 tahun, Laki-laki, mahasiswa, alamatB ekasi, Jawa Barat.

Kemudian  SH, 27 tahun, perempuan, mahasiswa, alamat Bekasi, Jawa Barat, YDK, 24 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Bekasi, Jabar, dan HB, 55 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Kota Gede, Kota Yogyakarta.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkelompok dengan mencari sasaran terlebih dahulu. “Kali ini sasarannya adalah seorang perempyan yang baru pulang menjemput anaknya,” katanya.

BACA JUGA  Korban Tenggelam di Sungai Progo Ditemukan Mengapung

Saat akan masuk rumah dari menjemput anaknya sekolah, korbantiba-tiba didatangi “para wartawan” ini dan menuduh sebelumnya telah check in di sebuah hotel bersama pria yang bukan suaminya.

Kepada korbannya itu, para wartawan ini mendesak agar segera menyerahkan uang agar beritanya tidak menyebar.

Tak tanggung-tanggung, mereka meminta Rp300 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati Rp80 juta dan pembayaran pertama sebesar Rp15 juta.

“Karena takut korban memberikan uang muka transfer ke rekening pelaku Rp15 juta dan untuk kekuranganya korban akan segera memberikan pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.00,” jelas Kapolresta.

Namun korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sleman dan selanjutnya penyidik segera beraksi.

BACA JUGA  IM57+ Institute Kritik Penyerangan terhadap Wartawan

“Tanggal 12 Februari, penyidik mendapat informasi keberadaan para pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumah IDCard pers berbagai media online, dua unit mobil, ponsel dan uang tunai sebesat Rp500.000.

“Komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksinya,” katanya.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan berharap jika ada warga yang menjadi korban pemerasan “kelompok wartawan” ini segera melapor ke polisi.  “Kerahasiaan identitas pelapor, dijamin,” tegasnya.

Polisi menerapkan pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Argo Ericko Achfandi

Siswantini Suryandari

Related Posts

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan telah membayarkan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026. Adapun keterlambatan pembayaran gaji Februari 2026 disebut terkait belum terbitnya Surat…

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

  • February 12, 2026
SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • February 12, 2026
RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

  • February 12, 2026
CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

  • February 12, 2026
Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah