Gedung Sekolah Trisila Surabaya Dieksekusi

GEDUNG Sekolah Trisila yang meliputi TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 Surabaya dieksekusi jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1).

Gedung sekolah milik Yayasan Pendidik Trisila (YPT) itu telah menempati lahan milik perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (TNI) selama 20 tahun.

Proses eksekusi mendapat pengamanan ratusan petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Gartap III/Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan Kejari Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan PT RNI yang memenangkan perkara perdata terkait sengketa lahan melawan YPT di pengadilan tersebut.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak juru sita membacakan penetapan eksekusi di depan kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, pihak YPT, Kejari Surabaya dan aparat pengamanan.

Kuasa hukum tergugat PT YPT dalam perkara ini adalah Sudiman Sidabukke dan kuasa hukum penggugat (PT RNI) adalah Turman Situmorang.

BACA JUGA  Antisipasi Virus Nipah, BBKK Surabaya Perketat Pemeriksaan

“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan panitera PN Surabaya atau apabila berhalangan menunjuk perwakilan yang sah dengan disertai saksi dewasa dan cukup untuk melaksanakan eksekusi,” kata salah satu juru sita PN Surabaya Ferry.

Ferry menambahkan, dalam putusan itu menghukum tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB nonor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya.

Tergugat harus menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna.

Tak ada perlawanan dalam eksekusi itu meskipun tim kuasa hukum YPT bersikukuh mendapatkan ganti rugi dari PT RNI.

Sebab jika eksekusi tetap dilaksanakan, pihak tergugat berpendapat akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 tahun 1961.

BACA JUGA  Ivan Sugianto Ditangkap Polisi Saat Turun dari Pesawat di Juanda

“Tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” kata Ferry.

Sekolah Trisila minta ganti rugi

Sementara itu kuasa hukum YPT Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya kooperatif dalam proses eksekusi. Yaitu akan mengangkut sendiri sejumlah barang yang disebutnya tinggal beberapa lemari.

Sidabukke menegaskan, bahwa bangunan sekolah itu adalah bangunan milik Trisila yang dibangun tahun 1964. Maka yang diminta yayasan adalah pemberian ganti rugi yang layak.

“Karena dalam putusan itu mengatakan kosongkan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223. PP 223 itu adalah ganti rugi yang layak,” kata Sidabukke.

Saat ditanya berapa nilai ganti rugi, Sidabukke menyebutkan sesuai appraisal. Sesuai appraisal nilainya Rp11 miliar atau Rp12 miliar.

BACA JUGA  PSEL Benowo Surabaya Jadi Model Pengolahan Sampah Modern

Sementara kuasa hukum PT RNI Turman M Panggabean menegaskan, tidak ada dalam putusan yang mewajibkan membayar ganti rugi.

Dalam putusan itu hanya ada kalimat untuk memperhatikan PP Nomor 223. Kalau seandainya kita memberikan dana, nanti kena juga kita kasus korupsi,” kata Turman.

Turman mempersilakan apabila pihak tergugat menuntut ganti rugi. Terkait aturan PP Nomor 223, kata Turman, pihak penggugat sebenarnya sudah berusaha memberi perhatian, namun pihak tergugat tidak mau. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari