
RATUSAN warga Dusun Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Serat Palilah atau surat izin menempati atau memanfaatkan tanah Kesultanan Yogyakarta.
Tanah-tanah kesultanan seluas 75.450 meter persegi ini mereka manfaatkan untuk tempat tinggal, sosial dan sebagainya.
Warga Tunggularum ini menempati kawasan ini setelah pada tahun 1960-an mereka menjadi korban erupsi Gunung Merapi dan harus relokasi.
Pada masa lalu mereka disarankan untuk bedhol desa atau pemindahan desa bersama warganya ke daerah lain. Namun warga meminta izin untuk memanfaatkan tanah kesultanan.
Pengageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kraton Yogyakarta GKR Mangkubumi mengatakan penyerahan serat palilah ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.
“Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah kesultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kesultanan Yogyakarta memberikan izin penggunaan tanah berupa serat palilah sebanyak 222 serat,” jelasnya, Selasa (11/2).
Serat palilah untuk pemanfaatan tanah sultan
Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kesultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman.
Surat ini untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.
GKR Mangkubumi juga menuturkan dalam penyelesaian izin penggunaan tanah kesultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola.
Sekaligus memulai layanan onlinedikembangkan secara mandiri.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara simbolis serat palilah ini kepada warga dan Pemkab Sleman.
Melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
Tanah Kesultanan tidak bisa dijual
Sultan HB X juga menjelaskan tanah kesultanan tidak dapat diperjual belikan. Tetapi Sultan HB X mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah kesultanan sesuai dengan fungsinya.
Yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
Penyerahan serat palilah ini imbuh Sri Sultan memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan dan bagi kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah kesultanan.
Selain menyerahkan 222 serat palihan untuk permukiman dan fasilitas umum, Sri Sultan HB X juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Tujuannya untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Atas penyerahan serat palilah ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Menurutnya serat palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Groend sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan pemberian Serat Palilah ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Groend,” katanya. (AGT/S-01)