Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Sita 787 Botol Miras

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 787 botol minuman keras dalam satu penggerebekan di sebuah toko di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, Kamis (6/2) menjelaskan polisi melakukan penindakan terhadap  penjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi ijin usaha di Toko M Sewon Bantul.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol dengan rincian 250 (dua ratus lima puluh) botol minuman beralkohol golongan A, 480 (empat ratus delapan puluh) botol minuman beralkohol golongan B dan 57 botol minuman beralkohol golongan C.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.

BACA JUGA  Lapas Cianjur Gagalkan Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap Bandarnya

Akan ditindak

Diduga sebagai pemilik toko tempat penjualan miras tanpa ijin adalah DVA (32), warga Sewon, Bantul.Ia mengingatkan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Untuk menjerat pelaku perdagangan minuman keras, polisi tidak menggunakan peraturan daerah dan menempatkan sebagai tipiring (Tindak Pidana Ringan) namun undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Honda Beat

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin,” pungkas Kombes Pol Ihsan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus

PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana manyalurkan bantuan untuk penanganan dampak bencana banjir di Kabupaten Kudus senilai Rp382.535.100. Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya…

Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

KANTOR Imigrasi Yogyakarta memulangkan secara paksa seorang warga negara asing asal Tiongkok yang berulah di destinasi wisata Gunungkidul. Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi mengungkapkan bahwa seorang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus

  • February 6, 2025
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus

Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

  • February 6, 2025
Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Tiongkok

Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2024 Tertinggi di Jawa

  • February 6, 2025
Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2024 Tertinggi di Jawa

Tinjau Normalisasi Sungai Wulan, Nana Harap Risiko Banjir Berkurang

  • February 6, 2025
Tinjau Normalisasi Sungai Wulan, Nana Harap Risiko Banjir Berkurang

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Sita 787 Botol Miras

  • February 6, 2025
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Sita 787 Botol Miras

Gugatan Renvoi Ditolak, Kurator Diminta Lelang Aset The Anaya Village

  • February 6, 2025
Gugatan Renvoi Ditolak, Kurator Diminta Lelang Aset The Anaya Village