Polda Jateng Sukses Ungkap Tindak Pidana Narkoba

POLDA Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram. Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” ujar Kapolda dalam Konferensi Pers di Polresta Magelang. Selasa (21/5/2024).

“Dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp10 Juta,” ungkap Kapolda

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Cek Kesiapan Arus Mudik, PJ Gubernur Jateng Tinjau Stasiun dan Terminal

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa.” ujarnya. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

BUPATI Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, menerima dua piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige atas kinerja unggul dalam pengelolaan keuangan daerah. Penghargaan pertama diberikan atas capaian penyampaian…

Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

MENTERI  UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan ia siap bertanggung jawab terkait perkara menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru yang terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa. Hal ini disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

  • May 14, 2025
Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok di Koper Jemaah RI

  • May 14, 2025
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok di Koper Jemaah RI

Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

  • May 14, 2025
Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

  • May 14, 2025
PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

Ancelotti Bersiap dengan Petualangan Barunya Bersama Brasil

  • May 14, 2025
Ancelotti Bersiap dengan Petualangan Barunya Bersama Brasil

Sevilla Sukses Menjauh dari Zona Degradasi

  • May 14, 2025
Sevilla Sukses Menjauh dari Zona Degradasi