TENDER proyek pembuatan Mall Pelayanan Publik di lantai 3 Gedung Ramayana jalan Sutomo Kota Pematangsiantar Sumatra Utara dengan nilai Rp1,9 miliar akhirnya dilaporkan oleh Kuasa Hukum CV Aroma Bintang Eljones Simajuntak, Irawati Mathilda Sitinjak dan Madonna Putri Tampubolon kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.
“Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum mengajukan tindak lanjut atas laporan/pengaduan dari klien yang sudah pernah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar dengan alasan bahwa klien kami pada 29 Februari yang lalu telah mengajukan laporan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pokja Pemilihan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pematangsiantar terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam hal pengaturan pemenang tender atas pekerjaan Pembuatan Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar,” kata Eljones di ruang kerjanya Jl Medan Komp SMBC No 88 Kota Pematangsiantar, Selasa (21/5).
Bahwa berdasarkan informasi hukum yang didapatkan dari klien kata Eljones sampai saat ini belum ada kelanjutan dari laporan yang sudah diserahkan sebelumnya dan saat ini pekerjaan sudah berjalan.
“Dengan demikian kami sebagai kuasa hukum memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk melanjutkan proses hukumnya demi kepastian hukum yang didapat klien kami,” tegasnya.
Dia menambahkan adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pokja adalah diduga memanipulasi hasil klarifikasi, hasil evaluasi penawaran yang dikeluarkan oleh Pokja dengan alasan Pokja DPUTR tidak bersedia membuat berita acara hasil klarifikasi sebagai keabsahan pedoman dalam menentukan hasil evaluasi.
“Pokja DPUTR Kota Pematangsiantar diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang keluar jalur sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen pemilihan nomor 400/POKJA-PUTR/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 pada Bab VIII Tata Cara Evaluasi,” bebernya.
Pokja Pemilihan DPUTR Kota Pematangsiantar lanjut dia juga diduga telah melakukan tindakan spekulatif dalam mengundang klien kami sebagai penyedia jasa untuk menghadiri klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 08.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB. Dan undangan tersebut telah dikirimkan ke penyedia jasa pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 23.25 WIB
“Ini sangat bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Bab III IKP huruf E Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; butir 30 Pembuktian Kualifikasi angka 30.7 yang menjelaskan pembuktian kualifikasi dilakukan secara tatap muka dengan memperhitungkan waktu untuk kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan. Dengan demikian tindakan dari Pokja diduga sangat curang dan tidak objektif,” tegasnya. (Ais/N-01)