KAPOLDA Banten Irjen Suyudi Aryo Seto mengungkapkan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan jajaran polisi di Polsek Cinangka.
Tindakan tidak profesional dalam kasus terbunuhnya bos rental Ilyas Abdurrahmah di rest area KM 4 Jalan Tol Tangerang-Banten.
“Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Banten, telah ditemukan pelanggaran adanya ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Deri Andriyani,” kata Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI, Senin (6/1).
Pelanggaran yang dimaksud adalah ia tidak utuh dalam membuat laporan. Seharusnya laporan soal rental mobil tetapi yang dilaporkan adalah leasing kepada atasannya, Kapolsek AKP Asep Iwan Kurniawan.
Kapolda menjelaskan bahwa Agam sebagai pelapor telah melaporkan kasusnya ke Polsek Cinangka.
Dan pelapor telah membawa dokumen berupa BPKB, STNK dan kunci cadangan.
Pelapor meminta agar ada pendampingan polisi karena penyewa ada indikasi mencuri mobil yang disewa setelah dua dari tiga GPS yang dipasang di mobil dimatikan.
“Apabila kekuatan di Polsek Cinangka tidak mencukupi maka bisa minta bantuan ke Polres tetapi tidak dilakukan,” lanjut Kapolda.
Dari hasil penyelidikan Propam disimpulkan bahwa Deri Andriyani tidak respons terhadap laporan masyarakat.
“Ada pelanggaran dan akan ditindak tegas baik secara etika, demosi dan terberat diberhentikan,” tegasnya.
Untuk Kapolsek Cinangka juga melakukan pelanggaran karena tidak bisa mengawasi anak buah dan pengendalian.
Ia juga akan ditindak tegas baik secara etika, demosi dan terberat diberhentikan.
Demikian juga dengan Dedi Irwanto yang bertugas menemani Deri Andriyani juga akan mendapat sanksi kode etik. (*/S-01)