Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

SERIKAT Pekerja Jawa Barat menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen.

Kenaikan UMP dan UMSP 2025 itu sudah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16 tahun 2024.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan para pekerja di Jawa Barat menerima keputusan tersebut,

“Kami dari serikat pekerja dapat menerima keputusan tersebut,”  kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Kamis (12/12).

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur Jabar yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP Jabar di atas UMP 2024,” tambahnya.

Menurut Roy setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP kini konsentrasi

buruh terhadap proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral)  2025 di kabupaten/kota.

BACA JUGA  Bey Machmudin: ASN di Jabar belum Terdeteksi Main Judol

Saat ini proses penetapan sedang berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Roy menjelaskan upah minimum yang berlaku untuk buruh di Jabar adalah UMK dan UMSK.

KSPSI meminta Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan UMK dan UMSK sesuai denfan rekomendasi Dewan Pengupahan melalui bupati/wali kota masing-masing daerah.

Intinya pekerja meminta UMK dan UMSK ditetapkan tidak boleh di bawah 6,5 persen.

“Bila ada daerah yang merekomendasikan di atas 6,5 persen, maka harus diakomodir, lantaran angkanya sudah dipertimbangkan kabupaten/kota yang mengusulkan,” terangnya.

“Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota,” lanjut Roy.

UMPS harus di atas UMP

Sebelumnya Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) 7 persen.

BACA JUGA  Roadshow Bus KPK 2024 Digelar di Kota Bandung

Keputusan itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12) malam.

“Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” kata Teppy.

Dari hitungannya, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024.

Dan hasilnya didapatkan kenaikan sebesar Rp133.737.18. Dengan demikian UMP tahun 2025 sebesar Rp2.191.238.18.

Terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov.

BACA JUGA  Wagub Jabar Erwan Setiawan Jadi Bintang Preman Pensiun

Yaitu terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.

Dalam kewajiban itu, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen.

Sebab UMSP harus di atas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp2.201.519.60. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan