AIPDA R, anggota Polrestabes Semarang yang menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari institusi Polri.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga meninggal dunia.
Demikian sidang kode etik yang dilakukan oleh Majelis Komite Kode Etik Polri Polda Jawa Tengah, Senin (9/12).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Artanto, Senin, (9/12).
Majelis KKEP Polda Jawa Tengah dalam pertimbangannya Aipda R dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Berupa penembakan terhadap sekelompok orang yang sedang berkendara.
Anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam mengapresiasi hasil sidang komite.
“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” kata Chairul Anam.
Patsus adalah prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi diduga melakukan pelanggaran disiplin atau etik.
Andi Prabowo, orang tua korban meminta agar pelaku dihukum seadil-adilnya. Ia lega setelah dua minggu belum ada tersangka dalam kasus tewasnya anaknya, kini Aipda telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” kata Andi yang ikut datang ke Mapoltabes Semarang untuk menghadiri pembacaan putusan sidang kode etik profesi. (*/S-01)