Aipda R Terduga Penembak Pelajar SMKN 4 Dipenjara

AIPDA R anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang diduga menembak GRO (Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang kini dijebloskan ke penjara Polda Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.

“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11).

“Sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”, lanjutnya.

Aipda R disangkakan melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.

Sebelumnya keluarga GRO telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA  Polda Jateng Kerahkan 27.971 Personel Operasi Lilin Candi 2025

Kelurga korban menuntut keadilan dan mengungkap kebenaran peristiwa pada Minggu (24/11) di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Selain itu keluarga juga melaporkan oknum polisi itu telah melakukan pembunuhan terhadap GRO.

Sebelumnya Polrestabes Semarang memberikan keterangan bahwa pelaku melepaskan tembakan untuk melerai tawuran.

Disebutkan juga bahwa GRO dan kedua temannya berboncengan naik sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam ke arah Aipda R sehingga ia melepaskan tembakan.

GRO meninggal dalam perjalanan menuju ke RSUP Kariadi, sedangkan kedua temannya selamat.

Pihak keluarga dan teman-temanya membantah anaknya ikut geng dan melakukan tawuran.  GRO dan kedua temannya AD dan SA adalah anggota Pasikbraka.

BACA JUGA  Naker Fest Hadirkan Ribuan Bursa Lowongan Kerja

“Para korban dikenal sebagai anggota paskibra yang berprestasi,” ujar perwakilan keluarga korban.

Pernyataan pihak keluarga itu diperkuat oleh pernyataan pihak sekolah SMKN 4 Semarang bahwa GRO adalah anak berprestasi.

Tekanan publik melalui tagar #JusticeForGamma viral di media sosial. Warga medsos menuntut keadilan atas kematian GRO. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00