Ingin Kuasai Harta Korban, IRS Nekad Bunuh Temannya sendiri

POLISI berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga Tumang dan sekaligus menangkap pelakunya. Kejadian bermula ketika Bayu Handono, 36 yang seorang penguasaha kerajianan tembaga tewas bersimbah darah di rumahnya kawasan Tumang, Cepogo, Boyolali pada Rabu malam (1/5). Dua hari kemudian jasadnya ditemukan tetangga.

Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan Jantantras) Polda Jateng yang mendapat laporan itu datang bersama Satreskrim Boyolali langsung memburu pelaku. Tidak buruh waktu lama mereka membekuknya di Terminal Tirtonadi, ketika akan kabur naik bus pada Sabtu (4/5) malam. Ironisnya, tersangka berinisial Irs, ternyata merupakan kawan dekat korban.

“Setelah mendapatkan laporan, Polres Boyolali segera mengirimkan Tim Inafis dari Satreskrim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi saksi, dan penyelidikan lebih lanjut dengan dukungan Tim Jatantras Polda Jateng,” kata Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar (AKB) Petrus Parningotan Silalahi.

Kasus penghilangan nyawa itu kata dia terjadi Rabu malam. Pelaku, Irs, 27, diketahui merupakan teman dekat korban. Adapun motifnya untuk menguasai harta korban. Ia bahkan sudah menyiapkan sabit untuk membunuh. Tidak hanya dengan sabit, ia pun menghabisi korban dengan palu yang ditemukan di rumah tersebut.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Banjarnegara

Jasad korban ditemukan pada Jumat (3/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB dalam kondisi berdarah yang sudah mengering di bagian kepala dan leher serta ceceran di lantai. Mayat ditemukan dalam kondisi telungkup di lantai, oleh seorang teman perempuan yang penasaran datang ke rumah korban setelah upaya menghubungi lewat telepon tidak dibalas.

Ketika melihat rumah korban dengan kondisi pintu terbuka dan lengang, sang teman mengajak tetangga sekitar runah untuk bersama masuk.

“Ada banyak bercak darah di lantai, dan korban sudah terbujur dan bersimbah darah di lantai ruangan ketika kami masuk” ungkap SPR.

Lalu kasus penemuan mayat Bayu Handono itu pun dilaporkan ke polisi, yang kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP, dan kemudian menindaklanjuti dengan otopsi jenasah di RS Bhayangkara Polri di Solo.

BACA JUGA  Dit Resnarkoba Polda Jateng Terima Presisi Award

“Yang jelas setelah mendapat laporan, dengan sigap dan cepat Tim Inafis melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Solo, dan penyelidikan serta pengejaran pelaku sekaligus menangkapnya,” tutur Petrus.

Penyebab kematian dari hasil otopai adalah kekerasan karena benda tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang tengkorak, yang membuat korban mati lemas, ditambah luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat.

Irs di depan penyidik mengakui menghabisi nyawa temannya, karena ingin menguasai harta milik korban. Ia sudah beberapa kali datang, sehingga memudahkan melaksanakan niat jahatnya terhadap korban yang tinggal sendirian.

Selain membabatkan sabit di bagian leher, pelaku juga menggunakan palu untuk memukul bagiab kepala. Dan begitu korban sudah tewaa, Irs merampas sejumlah barang berharga milik korban.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

Yang dibawa lari di antaranya sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang sebesar Rp2.050.000, handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, dompet warna coklat berisi Kartu ATM BCA Platinum, juga sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, serta tas warna abu-abu merk Ternua dan sebuah jam merk COROS warna hitam gold.

Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (WID/M-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak