Dinas Pertanian Sleman Puas, Susu Sapi Peternak Terserap

SUSU hasil peternakan sapi perah di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hampir keseluruhannya dapat diserap oleh industri pengolahan susu. Hal itu diapresiasi Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sleman Suparmono.

Menurutnya kondisi tersebut tentu layak dilanjutkan. Pasalnya, budidaya sapi perah di Kabupaten Sleman cukup banyak berkembang, terutama di lereng Gunung Merapi.

“Tersebar di Kapanewon Turi, Pakem dan Cangkringan, dan sebagian kecil lainnya di Kapanewon Ngaglik, Sleman, Tempel dan Depok,” kata Suparmono, Senin (18/11).

Suparmono menjelaskan jumlah populasi sapi perah yang berada di Kabupaten Sleman sebanyak 2.984 ekor yang terdiri dari sapi indukan, sapi pejantan, sapi dara, pedet jantan dan pedet betina dengan jumlah peternak sebanyak 1.604 orang. Adapun produksi susu sapi ujarnya mencapai 11,85 ton susu per hari.

BACA JUGA  Museum Gunungapi Merapi Resmi Kembali Beroperasi

Saat menanggapi arahan Menteri Pertanian pada acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatangan MoU di Pasuruan, Jawa Timur pada (14/11/2024) tentang kewajiban industri pengolahan susu nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal, Suparmono menjelaskan bahwa seluruh produksi peternak sapi perah Sleman sudah disetorkan atau dijual ke empat koperasi sapi perah yang sudah menjalin mitra usaha dengan industri pengolahan susu (IPS).

Terserap koperasi

Dengan terserapnya seluruh produk susu sapi dari peternak oleh industri, lanjutnya, tidak terjadi kasus peternak buang susu seperti yang terjadi di daerah lain.

“Semua hasil susu dari peternak yang merupakan anggota koperasi akan dibeli dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp6.300 sampai dengan Rp8 ribu per liter sesuai dengan hasil pemeriksaan kualitas susunya,” katanya.

BACA JUGA  BNN Periksa 27 Rumah Kos di Condongcatur

Keberadaan empat koperasi di Sleman itu, lanjutnya, sangat membantu peternak sapi perah dalam membina dan mengedukasi peternak sapi perah dalam budidayanya dan koperasi sudah bermitra dengan industri pengolahan susu.

Dikatakan, semua produk susu yang disetorkan diterima sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang sudah ada. Standar kualitas susu yang dipersyaratkan oleh setiap IPS maupun ritel usaha pengolahan susu menjadi syarat utama bagi koperasi sapi perah dalam menerima hasil susu dari peternak. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

PEMERINTAH Daerah (Pemda) DIY menyerahkan 2.000-an sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Sekretaris Daerah DIY, Ni…

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menutup operasional PT Mas Putih Belitung yang mengelola tambang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang pada Selasa (15/9/2026). Penutupan ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati

  • September 16, 2026
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu DIY Bersinergi dengan Kejati

Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

  • September 16, 2026
Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Persib Bawa Pulang Tiga Poin dari Korsel Usai Tundukan FC Seoul

  • September 16, 2026
Persib Bawa Pulang Tiga Poin dari Korsel Usai Tundukan FC Seoul

Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

  • September 16, 2026
Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026