KEPOLISIAN Jawa Barat membongkar sindikat penimbunan pupuk subsidi hingga praktik curang peredaran terigu oplosan. Dari kasus tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti atas rentetan kejahatan itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar ini dilakukan sejak 25 Oktober 2024. Ada 15 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari 13 tempat kejadian perkara (TKP). Kasus pertama tentang penimbunan pupuk subsidi. Polisi menyita 33,973 ton pupuk siap edar yang hendak dijual dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Para tersangka itu menimbun lalu akan menjual pupuk subsidi jenis atau merek Urea atau Phonska di atas HET,” jelas Jules saat merilis kasus di Mapolda Jabar Rabu (6/11).
Polisi juga membongkar kasus pengoplosan 870 kilogram beras Bulog dengan beras lokal yang dikemas kembali untuk dijual dengan harga yang tinggi.
Selanjutnya ada kasus penggelapan 3.300 solar subsidi untuk dijual ke sektor industri. Kemudian, polisi menyita 193 tabung gas 12 kilogram oplosan yang berasal dari LPG subsidi 3 kilogram.
“Dan selanjutnya, kasus 21,25 ton tepung oplosan yang dibongkar di wilayah Cianjur, Jabar. Modus operandinya (untuk kasus terigu oplosan) yaitu dengan cara repacking, atau mengganti karung kemasan tepung,” papar Jules.
Merk palsu
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menambahkan, dalam kasus terigu oplosan, tersangka mengganti karung bahan pokok itu menggunakan merek terigu yang bernilai mahal. Padahal, terigu tersebut merupakan bahan pokok dengan kualitas yang rendah.
“Karung ini didapatkan pelaku dari bekas pemulung, dibeli per lembar Rp3 ribu dan untuk label barcode-nya dibeli Rp7 ribu. Sehingga dari yang bersangkutan membeli terigu kualitas rendah, kemudian di-repacking dengan kemasan terigu kualitas tinggi,” tutur Maruly.
Maruli menyebut, tersangka bisa mendapatkan untung Rp30-50 ribu dari setiap kemasan terigu oplosannya itu. Selama 3 tahun beroperasi, tersangka bisa mendapatkan omzet Rp5,6 miliar per tahun. Tepung tersebut sudah diedarkan ke seluruh wilayah Jabar, bahkan sampai perbatasan Jawa Tengah.
“Kita sekarang sedang mendalami dari yang bersangkutan distribusinya ke mana saja, termasuk keuntungan hasil kejahatan yang didapat pelaku, sehingga kita bisa mengungkap sindikasi dari penyalahgunaan terigu palsu ini yang merugikan Masyarakat,” terangnya.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Serta Pasal 139 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Rp10 miliar. (Rava/N-01)