BADAN Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman segera menertibkan spanduk provokatif yang terpasang di sejumlah titik. Keberadaan spanduk provokatif ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Sleman dan hasil pengawasan.
“Kami mendapatkan laporan itu, kemudian Panwaslu Kecamatan juga melakukan pengawasan keberadaan spanduk provokatif tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (5/11/2024).
Beberapa spanduk provokatif itu, jelas Arjuna, dinilai merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tertentu.
Saat menindak lanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon, Kapolsek, dan Danramil di wilayah mereka untuk segera ditertibkan.
“Saat ini, di seluruh titik yang terpantau terdapat spanduk-spanduk provokatif tersebut telah ditertibkan seluruhnya,” kata Arjuna.
Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman. Menurutnya, upaya penertiban spanduk-spanduk provokatif tersebut sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam Pilkada nanti.
“Tentu kami sangat berharap agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang berjalan aman, lancar, damai, dan kondusif,” ujarnya. (AGT/N-01)