Bawaslu Riau Tetapkan Paslon Nomor 1 Langgar Administrasi 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar oleh peserta Pilgub Riau.

“Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri (Pemilihan Gubernur Riau) Abdul Wahid-SF Hariyanto,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Sabtu (2/10).

Kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024.

Bawaslu Riau mendapatkan kesimpulan dan registrasi  etelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

“Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelas Alnof.

BACA JUGA  KPU Riau Pastikan Hanya 6 Lembaga Survei Resmi di Pilkada

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau.

Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye.

Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog.

Kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

BACA JUGA  Langgar Kode Etik, Polda DIY tak Ragu Pecat Anggotanya

“Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar,” terang Alnof.

“Berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU. Bawaslu menilai pada perkara ini terdapat pelanggaran administrasi,” papar Alnof.

Dari hasil kesimpulan Bawaslu bahwa ada pelanggaran administrasi dan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. “Kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rud/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan