Bawaslu Riau Tetapkan Paslon Nomor 1 Langgar Administrasi 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar oleh peserta Pilgub Riau.

“Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri (Pemilihan Gubernur Riau) Abdul Wahid-SF Hariyanto,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Sabtu (2/10).

Kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024.

Bawaslu Riau mendapatkan kesimpulan dan registrasi  etelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

“Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelas Alnof.

BACA JUGA  80.360 KPPS Provinsi Riau untuk Pilkada Serentak Resmi Dilantik

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau.

Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye.

Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog.

Kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

BACA JUGA  Surat Suara untuk Pilkada Serentak Riau Resmi Didistribusikan

“Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar,” terang Alnof.

“Berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU. Bawaslu menilai pada perkara ini terdapat pelanggaran administrasi,” papar Alnof.

Dari hasil kesimpulan Bawaslu bahwa ada pelanggaran administrasi dan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. “Kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rud/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Timnas Vietnam Bermodal Gelar Regional Hadapi Gelaran FIFA ASEAN Cup 2026

Tim nasional Vietnam tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (23/9/2026), sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandung dengan bus untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026. Perjalanan darat dari Jakarta menuju Bandung diperkirakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

  • September 27, 2026
128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

  • September 27, 2026
1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy