Bawaslu Riau Tetapkan Paslon Nomor 1 Langgar Administrasi 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar oleh peserta Pilgub Riau.

“Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri (Pemilihan Gubernur Riau) Abdul Wahid-SF Hariyanto,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Sabtu (2/10).

Kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024.

Bawaslu Riau mendapatkan kesimpulan dan registrasi  etelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

“Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” jelas Alnof.

BACA JUGA  KPU Riau Mulai Rekrut 80.360 Anggota KPPS Pilkada Serentak

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau.

Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye.

Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog.

Kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

BACA JUGA  KPU Riau Gagas Gerakan Sosialisasi Serentak ke Pemilih Pemula

“Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar,” terang Alnof.

“Berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU. Bawaslu menilai pada perkara ini terdapat pelanggaran administrasi,” papar Alnof.

Dari hasil kesimpulan Bawaslu bahwa ada pelanggaran administrasi dan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. “Kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rud/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sihir Messi Bawa Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 23, 2026
Sihir Messi Bawa Argentina ke Babak 32 Besar

Sambut HUT Bhayangkara, Polda DIY Ambil dan Serahkan Air Suci

  • June 23, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polda DIY Ambil dan Serahkan Air Suci

Solar Langka di Sidoarjo, Jalur Surabaya–Mojokerto Dipadati Truk

  • June 22, 2026
Solar Langka di Sidoarjo, Jalur Surabaya–Mojokerto Dipadati Truk

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

  • June 22, 2026
Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

Rembesan Air Lumpur Lapindo Muncul Lagi, Kementerian PU Pastikan Aman

  • June 22, 2026
Rembesan Air Lumpur Lapindo Muncul Lagi, Kementerian PU Pastikan Aman

Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

  • June 22, 2026
Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay