PETUGAS gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Pomdam V Brawijaya mengamankan 2.940 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Penindakan dilakukan setelah pihak berwenang menghentikan truk box Isuzu Traga di Jalan Pergudangan Maspion, Kecamatan Benowo Kota Surabaya, Kamis (31/10).
Awal penindakan terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin, ditemukan 23 karton BKC MMEA tanpa pita cukai dan satu koli pita cukai palsu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mendapati ada tiga gudang yang dijadikan tempat menimbun ribuan botol minuman beralkohol.
Pada tiga lokasi gudang itu tim menemukan total 2.940 karton MMEA. Masing-masing di gudang Maspion di Benowo Surabaya menyimpan 2.416 karton.
Kemudian di Cerme-Gresik 383 karton, dan di Tanjung Sari-Surabaya 141 karton.
Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp17,64 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,02 miliar.
Selain ribuan karton minuman beralkohol, petugas juga menangkap DD,47, sebagai kepala gudang dan DI,49 sebagai sopir.
Mereka mengaku sudah setahun gudang itu dijadikan tempat penimbunan minuman beralkohol ilegal. Dan baru kali ini jumlahnya besar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I Achmad Fatoni mengatakan operasi ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.
Kolaborasi Bea Cukai
Pengungkapan kasus ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
“Ini upaya menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai, guna melindungi masyarakat dari dampak negatif,” kata Achmad Fatoni, Jumat (1/11).
Menurut Achmad Fatoni, saat ini masih dikembangkan penyelidikan siapa pemilik barang ilegal tersebut.
Hanya informasi awal barang tersebut didatangkan dari Jakarta. Dia juga menyebut barang ilegal itu disinyalir diselundupkan dengan kapal pengangkut kayu.
“Dari pemeriksaan awal, gudang ini disewa perusahaan bernama PT BSD, nanti akan kita panggil dimintai keterangan,” kata Fatoni.
Achmad Fatoni menambahkan, pihaknya terus berupaya menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik.
Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Kami menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum,” kata Fatoni. (OTW/S-01)