Eksepsi Ditolak, Pengacara Sebut Prosedur tidak Dilakukan

JAKSA penuntut umum (JPU) menolak eksepsi dari penasihat hukum Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (29/10).

JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna menyatakan pihaknya menolak ekspesi yang dibacakan oleh penasihat hukum Supriyani dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan.

“Pada dasarnya eksepsi kita tolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara,” kata Ujang Sutisna.

Beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP. Dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

JPU dan penasehat hukum terdakwa hanya sepakat melanjutkan sidang tersebut ke pokok materi perkara.

BACA JUGA  Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Supriyani

JPU Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mendakwa  Supriyani  dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan tetap melanjutkan eksepsi. Ia menyampaikan bahwa secara formil perkara sudah jelas.

Yakni melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.

“Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan,” ucap Andre.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut juga terdapat pelanggaran kode etik.

Salah satunya benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan satu kantor yang sama, yaitu di Polsek Baito.

Termasuk juga pemaksaan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya. Padahal Supriyani tidak pernah melakukan.

BACA JUGA  Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Supriyani

“Ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur,” jelasnya.

Baca Yasin dan mobil dinas dilempari

Di luar persidangan, masih diwarnai aksi para guru berkumpul di PN Andoolo sambil membacakan surat Yasin sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyani.

Sementara itu mobil dinas Camat Baito Konawe Selatan dilempari oleh orang tidak dikenal.

Kaca mobil bagian Samping kiri pecah seperti terkena lemparan benda. Mobil itu dikendarai oleh Penjabat Kepala Desa Ahuangguluri, Herwan Malengga.

Ia menggunakan mobil itu ia untuk pulang ke rumah untuk izin makan. Namun diperjalanan ada yang melempari sehingga kaca pecah.

Camat Baito Sudarsono maupun Pj Kades Ahuangguluri, Herwan Malengga sudah melaporkan ke polisi.

BACA JUGA  Bupati Konawe Selatan Copot Jabatan Camat Baito

Selama ini mobil itu digunakan untuk antar jemput Supriyani ke pengadilan dan didampingi Camat Baito, Sudarsono.

Untuk sementara waktu Supriyani tinggal di rumah jabatan camat selama masa penangguhan penahanan dari Kejari Kendari. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pelayanan Pemprov Jateng Meningkat, Penghargaan pun Didapat

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemprov Jateng menduduki peringkat kedua terbaik tingkat…

Sri Sultan: Brimob Simbol Komitmen untuk Jaga Keamanan

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, keberadaan Brimob (Brigade Mobil) telah menjadi simbol komitmen untuk menjaga keamanan. “Apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Brimob yang telah menunjukkan dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pelayanan Pemprov Jateng Meningkat, Penghargaan pun Didapat

  • November 14, 2024
Pelayanan Pemprov Jateng Meningkat, Penghargaan pun Didapat

48 Napi Berbahaya dari Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan

  • November 14, 2024
48 Napi Berbahaya dari Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Sri Sultan: Brimob Simbol Komitmen untuk Jaga Keamanan

  • November 14, 2024
Sri Sultan: Brimob Simbol Komitmen untuk Jaga Keamanan

Kemenag Terus Berupaya Bentuk Dirjen Pesantren

  • November 14, 2024
Kemenag Terus Berupaya Bentuk Dirjen Pesantren

Kasus Penggelapan Mobil Rental ke Pemukiman SAD Makin Parah

  • November 14, 2024
Kasus Penggelapan Mobil Rental ke Pemukiman SAD Makin Parah

Peduli Bahasa Daerah, Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI

  • November 14, 2024
Peduli Bahasa Daerah, Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI