BPBD Kulonprogo Ajukan Perpanjangan Darurat Kekeringan

BADAN  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulonprogo mengajukan usulan perpanjangan masa tanggap darurat kekeringan.

Penyebabnya permintaan dropping air bersih di beberapa wilayah Kabupaten Kulonprogo masih tinggi kendati sudah diguyur hujan.

“Perpanjangan ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Oktober 2024 atau perpanjangan selama satu bulan,” kata Kepala BPBD Kabupaten Kulonprogo Taufik Prihadi di Wates, Kulonorogo, Rabu (9/10)

Menurut Taufik usulan itu sudah disampaikan ke Pjs Bupati Kulonprogo Srie Nurkatsiwi dan menunggu mendapat persetujuan.

Pjs Bupati Kulonorogo itu masih mendalami dan mempelajari usulan tersebut. “Kalau masih dibutuhkan, tentu akan segera saya perpanjang,” katanya.

Dia menjelaskan usulan tersebut sudah dilandasi dengan evaluasi terkini terkait kondisi di wilayah Kabupaten Kulonprogo.

BACA JUGA  Wilayah DIY dalam Kondisi Waspada dan Siaga Kekeringan

“Dan fakta masih adanya permintaan dropping air bersih dari masyarakat,” kata Taufik.

Permintaan dropping tersebar di beberapa titik di tujuh kecamatan (kapanewon) dari 12 kapanewon yang ada di Kulonprogo. Dengan warga yang terdampak sebanyak 4.084 jiwa atau 1.209 KK.

Ketujuh kapanewon atau kecamatan yang masih memerlukan dropping air bersih antara lain Samigaluh, Girimulyo, Kalibawang, Nanggulan, Kokap, Panjatan dan Pengasih.

Terutama berada di kawasan perbukitan Menoreh.

Hingga saat ini BPBD Kabupaten Kulonprogo sudah menyalurkan sekurangnya 262 tangki air bersih yang tiap-tiap tangki berisi 5.000 liter.

Dengan perpanjangan masa tanggap darurat kekeringan, BPBD akan mudah mengakses pos Belanja Tidak Terduga di APBD untuk bencana kekeringan.

BACA JUGA  Krisis Air Bersih dan Karhutla masih Mengancam Boyolali

Menurut Taufik pencairannya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak