Aksi Cuti Bersama Hakim Berdampak Tertundannya Sidang

AKSI cuti bersama oleh hakim se Indonesia membawa dampak pada jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.

Dampaknya adalah ditundanya sejumlah jadwal sidang hingga minggu depan.

Indra Bayu, salah satu pengacara yang biasa berperkara mengatakan persidangan kliennya harus ditunda minggu depan.

Indra dan kliennya mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan terlebih dulu terkait penundaan persidangan itu.

Ternyata penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak hadir di persidangan, sehingga hakim anggota tidak berani mengambil keputusan.

Ironisnya pemberitahuan baru diberikan saat sidang akan dimulai. Ketua majelis hakim tidak hadir sehingga sidang ditunda.

Bayu mengaku kecewa karena dispensasi nikah yang diajukan kliennya sangat segera dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan.

BACA JUGA  Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Dengan ditundanya persidangan tersebut, maka rencana pernikahan kliennya juga diundur.

“Saya ini menangani dispensasi nikah karena hamil duluan, kalau tidak segera dinikahkan keburu melahirkan,” kata Bayu, Selasa (8/10).

Seiring aksi cuti bersama para hakim se Indonesia, memang ada hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang solidaritas mendukung aksi hakim di Jakarta.

Sesuai arahan Mahkamah Agung, hakim memang diperbolehkan mengambil hak cutinya.

Humas Pengadilan Agama Sidoarjo M Shohih mengatakan bahwa cuti tersebut bukanlah aksi mogok kerja.

Melainkan memang menggunakan hak cuti mereka, untuk mendukung solidaritas hakim yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober.

M Shohih menjelaskan, jumlah total hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo, saat ini hanya delapan orang.

BACA JUGA  Penyelundupan Kalajengking Kering ke Hong Kong Digagalkan

Dua di antara mereka mengajukan cuti pada Senin dan satu lagi cuti pada Selasa ini (8/10).

M Shohih mengakui ada sejumlah jadwal sidang yang harus ditunda. Namun penundaan itu bukan karena aksi cuti hakim, melainkan pihak berperkara  belum melengkapi alat bukti.

“Persoalan penundaan persidangan itu dilakukan tetap sesuai hukum acara yang berlaku,” kata M Shohih.

Misalkan penggugat atau pihak berperkara belum siap dengan alat buktinya maka akan ditunda sampai bisa menunjukkan alat bukti seperti dalam hukum acara perkara perdata. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Ribuan Nahdliyin Sholawat Pilkada Damai di Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bupati Bandung Sebut Beban Gaji PPPK Beralih ke APBN

PERJUANGAN Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK daerah melalui APBN mulai menunjukkan hasil. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pemerintah…

Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong

‎PENDIDIKAN berkualitas menjadi salah satu kunci dalam mempersiapkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan mampu membawa kemajuan bagi daerah. Semangat tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Bandung Sebut Beban Gaji PPPK Beralih ke APBN

  • August 21, 2026
Bupati Bandung Sebut Beban Gaji PPPK Beralih ke APBN

KAI Logistik Layani 2 Juta Angkutan Ritel Hingga Juli

  • August 21, 2026
KAI Logistik Layani 2 Juta Angkutan Ritel Hingga Juli

Bobotoh Berkesempatan Miliki Jersey Super League Persib

  • August 21, 2026
Bobotoh Berkesempatan Miliki Jersey Super League Persib

Pengembangan Formulasi Dawet Ayu Banjarnegara untuk Memperluas Pasar

  • August 21, 2026
Pengembangan Formulasi Dawet Ayu Banjarnegara untuk Memperluas Pasar

Ikut ASTINDO Travel Fair 2026, IDN Tawarkan Promo Ekslusif

  • August 21, 2026
Ikut ASTINDO Travel Fair 2026, IDN Tawarkan Promo Ekslusif

Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong

  • August 21, 2026
Bupati Taput kunjungi SMP Negri 3 Lobu Siregar Siborongborong