Aksi Cuti Bersama Hakim Berdampak Tertundannya Sidang

AKSI cuti bersama oleh hakim se Indonesia membawa dampak pada jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.

Dampaknya adalah ditundanya sejumlah jadwal sidang hingga minggu depan.

Indra Bayu, salah satu pengacara yang biasa berperkara mengatakan persidangan kliennya harus ditunda minggu depan.

Indra dan kliennya mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan terlebih dulu terkait penundaan persidangan itu.

Ternyata penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak hadir di persidangan, sehingga hakim anggota tidak berani mengambil keputusan.

Ironisnya pemberitahuan baru diberikan saat sidang akan dimulai. Ketua majelis hakim tidak hadir sehingga sidang ditunda.

Bayu mengaku kecewa karena dispensasi nikah yang diajukan kliennya sangat segera dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan.

BACA JUGA  Kabupaten Sidoarjo Dilanda Banjir, 10 Desa Terdampak

Dengan ditundanya persidangan tersebut, maka rencana pernikahan kliennya juga diundur.

“Saya ini menangani dispensasi nikah karena hamil duluan, kalau tidak segera dinikahkan keburu melahirkan,” kata Bayu, Selasa (8/10).

Seiring aksi cuti bersama para hakim se Indonesia, memang ada hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang solidaritas mendukung aksi hakim di Jakarta.

Sesuai arahan Mahkamah Agung, hakim memang diperbolehkan mengambil hak cutinya.

Humas Pengadilan Agama Sidoarjo M Shohih mengatakan bahwa cuti tersebut bukanlah aksi mogok kerja.

Melainkan memang menggunakan hak cuti mereka, untuk mendukung solidaritas hakim yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober.

M Shohih menjelaskan, jumlah total hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo, saat ini hanya delapan orang.

BACA JUGA  Ah Bang Kopitiam Merambah Mal Sidoarjo

Dua di antara mereka mengajukan cuti pada Senin dan satu lagi cuti pada Selasa ini (8/10).

M Shohih mengakui ada sejumlah jadwal sidang yang harus ditunda. Namun penundaan itu bukan karena aksi cuti hakim, melainkan pihak berperkara  belum melengkapi alat bukti.

“Persoalan penundaan persidangan itu dilakukan tetap sesuai hukum acara yang berlaku,” kata M Shohih.

Misalkan penggugat atau pihak berperkara belum siap dengan alat buktinya maka akan ditunda sampai bisa menunjukkan alat bukti seperti dalam hukum acara perkara perdata. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Pemprov Jatim Vaksinasi Ribuan Hewan Ternak di Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan kehadiran Gedung Medik RSU Assakinah Medika Sukodono Kabupaten Sidoarjo, diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga pasien dari…

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

KAI Logistik terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan menggandeng calon mitra. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 400 masyarakat dari berbagai wilayah telah mendaftar sebagai calon mitra. Hal itu menunjukkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

  • July 9, 2025
Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

  • July 9, 2025
Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

  • July 9, 2025
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

  • July 8, 2025
KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

  • July 8, 2025
FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online

  • July 8, 2025
Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online