
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo menahan seorang direktur perumahan atas dugaan membeli tanah aset desa untuk membangun komplek rumah hunian, Kamis malam (8/5).
Selain direktur perumahan, sebelumnya oknum kepala desa dan dua orang anggota tim 9, juga sudah ditahan.
Tersangka adalah Eko Budi, Direktur PT Kembang Kenongo Property yang merupakan pengembang perumahan Griyo Sono Indah (GSI) di Desa Sidokerto, Buduran, Sidoarjo.
Tersangka Eko Budi diduga membeli tanah aset desa seluas 4 ribu meter persegi, untuk membangun perumahan GSI.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, selesai pemeriksaan kami melakukan gelar kasus dan terhadap yang bersangkutan ditemukan cukup bukti,” kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, Jumat (9/5).
Akibat perbuatan pengembang ini, negara dirugikan lebih dari Rp3,1 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka dalam kesepakatan membeli tanah Rp2,8 miliar namun masih dibayar Rp2,1 miliar. Sisanya Rp700 juta dijanjikan setelah surat-surat lengkap atau selesai.
Di lokasi tanah sengketa tersebut, sudah dibangun perumahan. Bahkan sudah ada banyak pembeli yang menempati perumahan tersebut.
Selain Eko Budi, dalam kasus ini Kejari Sidoarjo juga sudah menahan tiga tersangka lainnya. Masing-masing oknum Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin, Samiun dan Kastain dari tim 9.
Terhadap tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (OTW/S-01)