Aksi Cuti Bersama Hakim Berdampak Tertundannya Sidang

AKSI cuti bersama oleh hakim se Indonesia membawa dampak pada jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.

Dampaknya adalah ditundanya sejumlah jadwal sidang hingga minggu depan.

Indra Bayu, salah satu pengacara yang biasa berperkara mengatakan persidangan kliennya harus ditunda minggu depan.

Indra dan kliennya mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan terlebih dulu terkait penundaan persidangan itu.

Ternyata penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak hadir di persidangan, sehingga hakim anggota tidak berani mengambil keputusan.

Ironisnya pemberitahuan baru diberikan saat sidang akan dimulai. Ketua majelis hakim tidak hadir sehingga sidang ditunda.

Bayu mengaku kecewa karena dispensasi nikah yang diajukan kliennya sangat segera dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan.

BACA JUGA  Polda Jatim Kick Off Launching GPM di Seluruh Wilayah

Dengan ditundanya persidangan tersebut, maka rencana pernikahan kliennya juga diundur.

“Saya ini menangani dispensasi nikah karena hamil duluan, kalau tidak segera dinikahkan keburu melahirkan,” kata Bayu, Selasa (8/10).

Seiring aksi cuti bersama para hakim se Indonesia, memang ada hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang solidaritas mendukung aksi hakim di Jakarta.

Sesuai arahan Mahkamah Agung, hakim memang diperbolehkan mengambil hak cutinya.

Humas Pengadilan Agama Sidoarjo M Shohih mengatakan bahwa cuti tersebut bukanlah aksi mogok kerja.

Melainkan memang menggunakan hak cuti mereka, untuk mendukung solidaritas hakim yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober.

M Shohih menjelaskan, jumlah total hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo, saat ini hanya delapan orang.

BACA JUGA  Konvoi Remaja Bawa Besi di Sidoarjo, 25 Orang Diamankan Polisi

Dua di antara mereka mengajukan cuti pada Senin dan satu lagi cuti pada Selasa ini (8/10).

M Shohih mengakui ada sejumlah jadwal sidang yang harus ditunda. Namun penundaan itu bukan karena aksi cuti hakim, melainkan pihak berperkara  belum melengkapi alat bukti.

“Persoalan penundaan persidangan itu dilakukan tetap sesuai hukum acara yang berlaku,” kata M Shohih.

Misalkan penggugat atau pihak berperkara belum siap dengan alat buktinya maka akan ditunda sampai bisa menunjukkan alat bukti seperti dalam hukum acara perkara perdata. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Warga dan Penggerobak Tuntut Pengurus TPST3R Kemiri Diganti

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

IMBAS dari aturan yang  menyebutkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terancam diberhentikan. Saat mengomentari…

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

KORLANTAS Polri menetapkan operasi bersandi Operasi Ketupat Progo 2026 Polda DIY sebagai yang terbaik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dirilis oleh Korlantas Polri, Polda DIY menduduki peringkat pertama dalam kategori…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional