
KEJAKSAAN Negeri Karanganyar terus mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Berjo atas pengelolaan objek wisata air terjun Telaga Madirda, sebesar Rp 5,1 miliar, yang berujung ditahannya oknum Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.
Oknum camat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 September itu, disangka menerima gratifikasi atau suap atas pengelolaan tiket masuk objek Telaga Madirda selama 4 bulan masa vakum.
Hanya besaran gratifikasi berapa, Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartabto mewakili Kajari Robert Jimmy Lambila belum bersedia menyebutkan.
“Tetapi yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan,” kata Hartanto ketika dikonfirmasi wartawan.
Selain menahan Wahyu, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Karanganyar juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan dewan pengawas Bumdes Berjo, Agung Sutrisno dan oknum petugas loket Telaga Madirada, Margono.
Dari penyidikan yang masih berlangsung, dugaan korupsi dengan total Rp 5,1 miliar itu merupakan hasil penjualan tiket masuk Telaga Madirda selama empat bulan vakum Rp 1,5 miliar, pengelolaan parkir Rp 600 juta dan dana Bumdes sendiri sebesar Rp 3,5 miliar.
Proses penahanan
Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka Agung Sutrisno.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan Ngargoyoso Wiyono, membenarkan jika saat ini camat Ngargoyoso tidak masuk kerja lantaran menjalani proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
“Iya mas, beliau tidak masuk hari ini, infonya semalam di tahan Kejaksaan. Kaitannya apa saya juga belum tau pasti, yang jelas kelihatannya terkait dengan kasus Berjo,” ungkapnya.
Camat Wahyu tidak lagi berkantor setelah mengikuti upacara 17-san di kantornya.
“Ternyata yang bersangkutan mang ditahan oleh Kejari Karanganyar,” imbuh.
Tunggu kepastian
Pada bagian lain, Pemkab Karanganyar mengaku belum menentukan nasib Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, yang diketahui ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, karena keterlibatannya dalam korupsi di tubuh Bumbes Berjo.
Pj Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidt mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis terhadap penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan atas diri Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.
“Kami harus tahu dulu detail status hukum dan pasal yang disangkakan mas. Sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah administrasi terkait kepegawaiannya,” tegas dia.
Zulfikar menegaskan, untuk menentukan nasib pejabat atau ASN yang terlibat dalam kasus hukum, maka harus diketahui detail tahapan proses hukumnya.
Karena itu sebelum bersikap, Pemkab perlu kepastian informasi detail pengusutan kasus yang ditangani instituai penegakan hukum. (WID/N-01)