Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Dinas Kominfo Sleman

KEJAKSAAN Tinggi DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Rabu (23/7).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo.

Penggeledahan itu untuk mendapatkan bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022-2024  dan Pengadaan Sewa Colocation DRC tahun 2023 sampai dengan 2025.

Dia menegaskan penggeledahan dan penyitaan itu dipersenjatai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 30 Juni 2025.

Menurut Herwatan, sampai saat ini Kejati DIY telah diperiksa sebanyak 20 orang saksi. Mereka yang diperiksa ini berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

BACA JUGA  Inflasi DIY 1,25% Lebih Tinggi Dibandingkan Februari

Dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP). “Penyedia ISP yang diperiksa yaitu dari PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia,” jelasnya, Jumat (25/7).

Tndakan penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Sleman ini merupakan rangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti.

Dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025.

Serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

Penyidik melakukan penggeledahan antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC tahun 2023-2025.

BACA JUGA  Apel Srawung Agung Jaga Warga Digelar Serentak di DIY

“Dari penggeledahan tersebut kemudian penyidik menyita 34 dokumen antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks