
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Terutama di tengah munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Bandung.
Pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Pemerintah menilai efektivitas Satgas tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan reformasi birokrasi saat ini, sehingga dibutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif, terukur, dan berkelanjutan.
“Sayangnya, dua hari setelah kami menerima laporan dugaan pungli jual beli kursi SPMB, Satgas Saber Pungli dibubarkan melalui Keppres. Padahal, temuan awal terkait pungli di empat SMP Negeri dengan nominal Rp5–8 juta per kursi itu berasal dari Saber Pungli Jabar, yang kemudian diteruskan ke Saber Pungli Kota Bandung,” ungkap Farhan, Jumat (13/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Satgas Yustisi yang baru dibentuk segera melakukan penyelidikan.
Farhan menegaskan bahwa saat ini dugaan tersebut masih sebatas indikasi, namun pihaknya sudah bergerak cepat dalam rangka pencegahan.
“Ini masih indikasi. Saya lebih suka bersikap tegas di awal, agar bisa mencegah sebelum kejadian benar-benar terjadi. Mudah-mudahan tidak ada kejadian nyata. Tapi dugaan ini tetap kami dalami,” jelasnya.
Farhan memastikan, jika terbukti ada pungli, pihaknya tidak akan segan untuk menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia belum mengungkapkan SMP mana saja yang terindikasi terlibat maupun identitas para oknumnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menerima peringatan dari Saber Pungli Kota Bandung terkait indikasi praktik jual beli kursi di empat SMP Negeri dengan harga mencapai Rp5-8 juta per kursi.
Menyikapi hal tersebut, Farhan berencana menghadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pekan depan untuk membahas masalah ini secara serius.
“Kami juga telah memanggil kepala sekolah dari sekolah-sekolah yang terindikasi terlibat. Mereka diminta bekerja sama dalam penyelidikan bersama Inspektorat Kota Bandung,” kata Farhan.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka tidak hanya penerima yang akan diproses hukum, tetapi juga pemberinya.
“Kalau terbukti benar, ini masuk ranah pidana. Dan pidananya bukan hanya untuk yang menerima, tapi juga yang memberi. Yang penting saat ini, kita fokus pada pencegahan agar dugaan ini tidak menjadi kenyataan,” tegasnya. (Rava/S-01)