Polda Jateng Tangkap Tiga Preman Berkedok Debt Collector

POLDA Jawa Tengah menangkap tiga preman berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025

Polda Jawa Tengah berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (14/5).

HKasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi dalam keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (15/5) bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan,” kata AKBP Suryadi.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2024

Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait.

Preman berkedok debt collector sita motor

Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikena.

Mereka datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi.

Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran.

Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya.

Namun setelah dicek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama demi Pilkada Damai

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban.

Juga beberapa unit kendaraan lain yang digunakan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

Apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme.

Termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Angka Kriminalitas 2025 di Jateng Turun, Kecelakaan Lalu Lintas Naik

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme meresahkan masyarakat.

Serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit