
KANWIL Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta merespon cepat keberatan Pemkab Sleman terkait penggunaan nama Kaliurang dalam merek dagang minuman beralkohol.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono, Selasa menjelaskan pendaftaran merek anggur merah yang menyantumkan Kaliurang sebagai bagian dari merek, akan mendapat pmeriksaan dari berbagai aspek termasuk moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Nama merek Anggur Merah Kaliurang itu sendiri, jelasnya saat ini dalam posisi tahap pemeriksaan substantif yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Pemeriksaan ini juga untuk memastikan seluruh pendaftaran merek sesuai dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujarnya.
Pasal 20 dan 21 undang undang ini, katanya menyebut pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. (AGT/N-01)