
UNIT Pelaksana Teknis Dinas Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul menerima pengaduan dari seorang perempuan bawah umur, Fa, 14 terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (14/2).
Dalam pengaduannya itu, Fa yang dengan didampingi tim hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa serta kedua orang tuanya melaporkan sepasang kekasih R dan A. Pasalnya kedua pelaku ini, hingga kini masih bebas dan belum diproses secara hukum oleh Polres Bantul.
Salah satu penasihat hukum LKBH Pandawa Khusni Al Hakim, di UPTD PPA Bantul, menjelaskan awalnya, korban Fa, ditawari untuk bekerja sebagai penjaga gerai es teh di salah satu lokasi.
“Korban yang saat itu baru berusia 13 tahun diiming-imingi uang dan barang sebagai imbalan dari pekerjaannya,” kata Khusni Al Hakim.
Namun dalam perjalanannya, Fa justru kemudian menjadi korban eksploitasi seksual.
Dijual secara online
“Klien kami, Fa dipasarkan melalui aplikasi online oleh sepasang kekasih R dan A. “Korban anak juga dipaksa untuk minum-minuman beralkohol,” katanya.
“Bahkan juga dicekoki dengan pil berlogo Y. Jika menolak atau menentang, kedua pelaku R dan A tidak segan-segak melakukan kekerasan seperti menjambak atau memukul. Karena takut, akhirnya Fa terpaksa mengikuti perintah R dan A,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, R dan A sempat pula membawa korban Fa ke salah satu tempat karaoke dan meminta Fa menjadi perempuan peneman atau LC (Lady companion. Namun permintaan itu ditolak.
Kedua pelaku yang dilaporkan tersebut kemudian juga memaksa Fa melayani pria hidung belang. Dalam satu malam, imbuhnya, R dan A bisa mendatangkan hingga lima orang tamu yang harus dilayani Fa.
“Ini berlangsung selama hampir satu tahun,” katanya.
Polda DIY
Selama masa tersebut, Fa juga dicarikan tempat kos oleh R dan A. Baru pada 16 Januari lalu, Fa berhasil melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Bantul dengan nomor Laporan Polisi bernomor LP/B/15/1/2025/SPKT/Polres Bantul, Polda DIY.
Namun laporan tersebut sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Terbukti kedua orang itu masih bebas berkeliaran.
“Kami selaku Penasehat Hukum beserta kedua orang tua dari korban mengajukan permohonan atensi perkara kepada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.”
“Untuk dapat ikut memberikan atensi terhadap jalannya perkara tersebut serta untuk dapat memberikan bantuan pemulihan kesehatan serta psikis anak yang saat ini terguncang secara lahir maupun secara mental,” katanya. (AGT/N-01)