Polda Kaltim Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

POLDA Kalimantan Timur, menangkap 5 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di 3 tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, Kamis (13/2) melalui keterangan tertulisnya mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SZ dan Z. Keduanya ditangkap di halaman parkir salah satu hotel di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

“Keduanya membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 21,117 gram,” kata Yuliyanto. Ia menambahkan, keduanya ditangkap pada Minggu (9/2).

Barang bukti lain yang disita dari SZ dan Z adakah 3 unit ponsel, 1 mobil Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi DD 1767 YD dan dua buah tas ransel.
Dua tersangka lainnya adalah TM, perempuan dan AR, laki-laki yang ditangkap di sebuah rumah di Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Sabtu (25/1) lalu.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap 10 Pengedar Narkoba dan BB 178 gram Sabu

“Dari pasangan ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menyita sabu-sabu dengan berat bersih 638,48 gram, 10 butir pil ekstasi, 2 ponsel, 3 sendok takar dan timbangan digital,” paparnya.

Sehari setelahnya, jelas Yuliyanto, Ditresnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial HA, di Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. HA diketahui menyimpan sabu-sabu dengan berat bersih 154,53 gram.

Dari tersagka HA, polisi menyita pula pil Double L sebanyak 15.977 butir yang dikemas dalam 15 bungkus dan 1 botol plastik.

“Jadi, polisi menangkap 5 orang, seorang diantaranya perempuan, dengan total barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih keselutuhannya 21.909,99 gram, 15.977 butir pil Double L serta 10 butir pil ekstasi.

Menurut Yuliyanto, kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no. 35/2009 tentang Narkotika, yang memberi ancaman maksimal hukuman mati. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Sukses Ungkap Tindak Pidana Narkoba

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar meminta maaf kepada masyarakat atas kendala akses yang terjadi pada laman sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) saat pengumuman hasil pemetaan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

  • June 15, 2026
Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

  • June 15, 2026
Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda