
POLDA Kalimantan Timur, menangkap 5 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di 3 tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, Kamis (13/2) melalui keterangan tertulisnya mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SZ dan Z. Keduanya ditangkap di halaman parkir salah satu hotel di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Keduanya membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 21,117 gram,” kata Yuliyanto. Ia menambahkan, keduanya ditangkap pada Minggu (9/2).
Barang bukti lain yang disita dari SZ dan Z adakah 3 unit ponsel, 1 mobil Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi DD 1767 YD dan dua buah tas ransel.
Dua tersangka lainnya adalah TM, perempuan dan AR, laki-laki yang ditangkap di sebuah rumah di Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Sabtu (25/1) lalu.
“Dari pasangan ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menyita sabu-sabu dengan berat bersih 638,48 gram, 10 butir pil ekstasi, 2 ponsel, 3 sendok takar dan timbangan digital,” paparnya.
Sehari setelahnya, jelas Yuliyanto, Ditresnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial HA, di Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. HA diketahui menyimpan sabu-sabu dengan berat bersih 154,53 gram.
Dari tersagka HA, polisi menyita pula pil Double L sebanyak 15.977 butir yang dikemas dalam 15 bungkus dan 1 botol plastik.
“Jadi, polisi menangkap 5 orang, seorang diantaranya perempuan, dengan total barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih keselutuhannya 21.909,99 gram, 15.977 butir pil Double L serta 10 butir pil ekstasi.
Menurut Yuliyanto, kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no. 35/2009 tentang Narkotika, yang memberi ancaman maksimal hukuman mati. (AGT/N-01)