Polda Jateng Musnahkan Narkotika dengan Metode Baru

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 Kg dan 2.425 butir ekstasi dengan metode baru.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan metode baru itu dengan memadukan larutan asam sulfat dan air.

Menggunakan metode baru tersebut, pemusnahan barang bukti kali ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam.

Proses ini dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan.

Di dalam tong plastik, campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening.

Selanjutnya campuran larutan itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum dilakukan disposal.

BACA JUGA  Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

“Pada proses akhir, Labfor memastikan bahwa hasilnya berubah menjadi zat non-narkotika sebelum dilakukan disposal,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Metode baru lebih efisien

Menurutnya metode ini merupakan hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya.

“Pada pemusnahan sebelumnya, kita menggunakan alat incenerator milik rekan BNNP,” jelasnya.

Saat itu  untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan waktu cukup lama. Dari pukul 10 pagi hingga 11 malam.

“Setelah diskusi dengan rekan dari Polda Jabar, kami diperkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat,” ungkapnya di kantornya pada Rabu (23/10).

Ternyata, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, cara ini jauh lebih baik.

Pemusnahan tersebut digelar dengan metode yang lebih efektif dan efisien di Mako Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih Kota Semarang, Rabu (23/10).

BACA JUGA  Kapolres Simalungun: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkotika

Kegiatan turut dihadiri oleh pihak Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Labfor Polda Jateng dan LBH Geram.

Barang bukti dari tiga kasus

Barang bukti tersebut berasal dari 3 kasus berbeda yang melibatkan total 4 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 18,7 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang diamankan dari tersangka MNA dan IS.

Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, Semarang Utara pada hari Rabu, (21/8/2024).

Selanjutnya barang bukti kedua berupa sabu-sabu seberat 12 Kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9).

Dan terakhir barang bukti seberat 1 kg dengan tersangka WT dari penangkapan di dalam kos beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali, Jumat (20/9).

BACA JUGA  Pastikan Kedisiplinan Personel, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiblin

Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki terkait asal-usul barang bukti tersebut.

Ia menyebut bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama yang dibungkus dalam kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau.

Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.

“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” pungkasnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS