
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Kesepakatan itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penandatanganan pun telah dilakukan oleh Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muchsin di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Sumatra Utara, Senin (10/2/2025).
Manager PLN UP3 Pematangsiantar Ramses Manalu dalam keterangannya mengungkapkan bahwa PLN berharap agar kerjasama dengan kejaksaan dapat membantu dalam pemberantasan pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan.
Pendampingan hukum
“Diharapkan nantinya melalui Kerjasama ini dapat menjadi media penyuluhan hukum kepada masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam penggunaan layanan listrik,” kata Ramses, Selasa (11/2/2025).
Dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi beserta seluruh jajaran yang telah memberikan bantuan dan pengawalan hukum, serta nasehat juga bimbingan dalam hal pendampingan hukum.
Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi lanjut dia dapat membantu PLN sebagai perusahaan pelayanan publik.
“Sinergi dan kolaborasi ini merupakan bentuk sebuah harmonisasi yang baik untuk PLN. Dengan begitu PLN dapat fokus dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Agenda pemerintah
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muchsin menyampaikan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan hukum lainnya untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja Kota Tebing Tinggi.
Kolaborasi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri Tebing TInggi kata dia sangat penting dalam mengawal agenda pemerintah.
“Harapannya, melalui MoU ini dapat membantu PLN dalam penyelesaian persoalan dengan baik tanpa cacat hukum di kemudian hari,” kata Muchsin. (Ais/N-01)







