Uyon-Uyon Hadiluhung Digelar Saat Wiyosan Dalem Sri Sultan

GAMELAN Orchestra Uyon-uyon Hadiluhung akan digelar untuk  memperingati Hari Kelahiran atau Wiyosan Dalem Sri Sultan Hamengku Bawono ke-10, Senin (10/2) di Kagungan Dalem Bangsal Kasatriyan.

Biasanya Gamelan Orchestra Uyon-uyon Hadiluhung digelar setiap  Senin Pon malam atau malem Selasa Wage.

Kegiatan Uyon-uyon Hadiluhung ini akan ditiadakan atau suwuk pada bulan Pasa (Ramadan).

Bertepatan dengan 11 Ruwah Je 1958 menurut Kalender Jawa Sultanagungan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Kawedanan Kridhamardawa   menampilkan serangkaian gendhing sebagai sajian utama.

Uyon-Uyon Hadiluhung 19 Februari 2025 juga menampilkan pertunjukan Beksan Pramujasura.

Masyarakat dapat berpartisipasi secara luring dalam agenda ini dengan kuota terbatas melalui reservasi yang dibuka pada Senin (3/) melalui pranala bit.ly/RsvUUHPramujasura.

BACA JUGA  Uji Coba Lalu Lintas di Plengkung Gading Dimulai

Seluruh pengunjung yang menyaksikan gamelan orchestra secara luring diwajibkan untuk menggunakan busana sesuai pranatan atau ketentuan yang berlaku di lingkungan keraton.

Yakni busana pranakan (laki-laki) dan kebaya tangkepan jangkep (perempuan).

Ditayangkan lewat Youtube Kraton Jogja

Uyon-uyon Hadiluhung ini juga akan ditayangkan secara langsung melalui kanal youtube Kraton Jogja pada hari yang sama muai pukul 19.00 WIB.

Uyon-uyon ini akan menampilkan komposisi gendhing, yang diawali dengan Gendhing Pambuka Ladarng Prabu Mataram Slendro Sanga.

Disusul Gendhing Soran, Nawung Branta Pelog Nem Kendhangan Mawur atau Tungkakan jangkep sakdhawahipun.

Kemudian Gendhing Lirihan I dan Lirihan II serta Lirihan III serta Gendhing Panutup, Ladrang tedhak Saking Pelog Barang.

BACA JUGA  Warga Tunggularum Terima Serat Palilah Dari Kraton Yogyakarta

Pada Uyon-uyon ini akan ditampilkan Beksan Pramujasura ciptaan (Yasan Dalem).

Beksan Pramujasura yang mengambil cerita dari wayang gedhog ini termasuk beksan sekawanan gaya Yogyakarta.

Dalam wayang gedhog, tokoh utamanya adalah Patih Surapramuja yang diutus  oleh Prabu Tunjungpura dari Kerajaan Pulokencana melamar Dewi Sekartaji (Dewi Candrakirana).

Namun Dewi Sekartaji telah dipersunting Raden Panji Asmarabangun dari Jenggala. Hal ini kemudian memicu peperangan antara Kerajaan Jenggala dengan Kerajaan Pulokencana.

Menandingi Patih Surapramuja, Kerajaan Jenggala mengutus Raden Brajanata. Akhirnya Patih Surapramuja bisa dikalahkan oleh Raden Brajanata. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kraton Yogyakarta Rilis Tutorial Kendhangan Gaya

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

PEMBUKAAN Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI di Lapangan Simpang Lima, Kota Semarang, Sabtu (12/9) memadukan syiar, budaya, hiburan, dan semangat persaudaraan. Kemeriahan itu pun menuai pujian dari peserta. Sejumlah…

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengingatkan pentingnya perguruan tinggi untuk terus beradaptasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi, dan dinamika dunia kerja. Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya membekali pengetahuan akademis.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting