
PELANTIKAN kepala daerah non sengketa yang semula akan dilantik pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah akan dibarengkan dengan hasil putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1).
Tito menyatakan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.
Batalnya pelantikan itu sudah diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto. Termasuk agenda pelantikan kepala daerah disatukan.
Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Sedangkan kepala daerah yang tidak bersengketa sebanyak 296 kepala daerah.
Presiden Prabowo Subianto meminta secepat mungkin kepala daerah terpilih dilantik agar segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
“Presiden memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah,” kata Mendagri.
“Kemudian untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” lanjutnya.
Mendagri belum bisa menetapkan kapan kepala daerah akan dilantik dan diambil sumpahnya.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” ujar Tito.
Kemendagri akan memastikan kepada tiga lembaga itu berapa lama mereka akan menyelesaikannya. (*/S-01)









