
KENAIKAN upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025 merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, untuk tingkatkan daya beli masyarakat.
Namun hal itu menuai banyak pro dan kontra dari pengusaha maupun pekerja atau buruh.
Banyak pengusaha mengatakan bahwa pemerintah perlu meninjau kembali keputusan ini. Sedangkan dari pihak buruh, banyak yang mendukung keputusan ini.
Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si, menyatakan kenaikan upah minimum berawal untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Sekaligus untuk kesejahteraan buruh. Sebah upah minimun yang sekarang ini jauh dari cukup dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
“Sebenarnya data kebutuhan hidup layak minimum itu tinggi. Hanya saja upah minimum yang ada sangat jauh dari kebutuhan hidup layak minimum,” kata Hempri, Rabu (4/12).
“Saya kira ini bagian dari upaya sebenarnya untuk pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh dan bisa meningkatkan daya beli dari masyarakat,” lanjutnya.
Namun kebijakan ini sebaiknya dikaji lebih jauh supaya tidak lupa untuk memperhatikan serta memanusiakan pengusaha.
Karena kebijakan kenaikan upah minimun memiliki potensi menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar yang kemudian turut memengaruhi daya tarik investasi di kancah internasional.
Buka dialog bahas kenaikan upah minimun
Hempri mengusulkan agar problematika ini dibutuhkan proses dialog antara pemerintah, pengusaha, serta buruh .
Agar ada sebuah solusi yang dapat menyejahterakan buruh .Serta mendukung iklim usaha di Indonesia dapat ditemukan.
“Saya kira juga yang menjadi penting adalah perlu dialog yang secara kontinyu antara buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga pengusaha diuwongke (dimanusiakan),” kata Hempri.
“Ini ada sebagai sebuah proses-proses dialogis ya, yang harapannya ini ya kebijakan itu untuk semua,” lanjutnya.
Hempri menerangkan dengan adanya proses dialog antara pemerintah, pengusaha maupun buruh tidak hanya soal upah namun juga program pengembangan SDM.
Program peningkatan kualitas SDM ini, selain meningkatkan daya serap tenaga kerja oleh industri juga meningkatkan produktivitas perusahaan.
Pasalnya kualitas SDM sangat berpengaruh. Selama ini reputasi Indonesia dikenal sebagai negara penyedia buruh murah.
Dan saatnya mengubahnya menjadi negara penyedia SDM berkualitas.
“Saya kira, rencana kenaikan UMP ini menjadi momentum untuk meningkatkan nasib buruh dan mengubah paradigma,” kata Hempri.
“Kita tidak dikenal dengan gaji buruh murah, tapi yang dijual adalah produktivitas kerja,” pungkasnya. (AGT/S-01)








