KPK Amankan Uang Rp6,8 M, Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Senin (2/12) malam.

KPK sudah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring OTT sebagai tersangka.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Uang rasuah itu diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru.

Rinciannya uang Rp1 miliar disita dari Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Kemudian uang Rp1,39 miliar disita saat penangkapan Risnandar Mahiwa (RM) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over SKA

Uang Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Dan Rp100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Kemudian uang Rp830 juta disita dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) di rumahnya di Pekanbaru.

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Uang disebar

KPK menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Dalam penyelidikan, Indra mengakui uang yang dipegang Rp1 miliar namun sebanyak Rp170 juta sudah dibagikan ke beberapa pihak.

BACA JUGA  Bupati Pati Sudewo Tertangkap OTT KPK

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Kemudian KPK juga menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha.

KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Sembilan orang tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ghufron.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” lanjutnya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember di Rutan KPK. (*/S-01)

BACA JUGA  Kepala Kanwil DJP Bali Larang Wajib Pajak Beri Gratifikasi ke Pegawai

Siswantini Suryandari

Related Posts

UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

SAAT merespon perkembangan global terkini, Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia menyesalkan sikap pemerintah Republik Indonesia yang terkesan lamban dan belum menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi serangan militer Amerika Serikat dan Israel…

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

GURU Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump. Apalagi isi perjanjian ART…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG

  • March 3, 2026
Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG

Zulhas Sebut Jateng Kunci Sukses Program Nasional

  • March 3, 2026
Zulhas Sebut Jateng Kunci Sukses Program Nasional

Impor Daging dari AS Bisa Matikan Usaha Peternak Lokal

  • March 3, 2026
Impor Daging dari AS Bisa Matikan Usaha Peternak Lokal

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK dalam Kasus Pengadaan

  • March 3, 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK dalam Kasus Pengadaan

UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

  • March 3, 2026
UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

Wagub Jabar  Minta Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Mudik Aman

  • March 3, 2026
Wagub Jabar  Minta Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Mudik Aman