KPK Amankan Uang Rp6,8 M, Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Senin (2/12) malam.

KPK sudah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring OTT sebagai tersangka.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Uang rasuah itu diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru.

Rinciannya uang Rp1 miliar disita dari Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Kemudian uang Rp1,39 miliar disita saat penangkapan Risnandar Mahiwa (RM) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Keluarga Berperan Penting Cegah Korupsi

Uang Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Dan Rp100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Kemudian uang Rp830 juta disita dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) di rumahnya di Pekanbaru.

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Uang disebar

KPK menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Dalam penyelidikan, Indra mengakui uang yang dipegang Rp1 miliar namun sebanyak Rp170 juta sudah dibagikan ke beberapa pihak.

BACA JUGA  KPK Bawa Dua Koper Besar dari Ruangan Wali Kota Semarang

Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Kemudian KPK juga menyita uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha.

KPK juga menggeledah di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan dan menyita uang Rp200 juta.

Sembilan orang tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ghufron.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” lanjutnya.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember hingga 22 Desember di Rutan KPK. (*/S-01)

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Mulai Uji Kelayakan 10 Calon Dewas KPK

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

SEJUMLAH perempuan pelaku usaha yang tergabung dalam Mak-mak Yogyakarta menyampaian surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat terbuka tersebut, Mak-mak Yogyakarta ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang akan menaikkan…

Museum Gunungapi Merapi Resmi Kembali Beroperasi

MUSEUM Gunungapi Merapi atau MGM yang berada di wilayah Kapanewon Pakem resmi kembali beroperasi dan dibuka untuk kunjungan umum mulai Jumat (27/12/2024). Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

  • December 27, 2024
Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

Museum Gunungapi Merapi Resmi Kembali Beroperasi

  • December 27, 2024
Museum Gunungapi Merapi Resmi Kembali Beroperasi

125.648 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatra selama Nataru

  • December 27, 2024
125.648 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatra selama Nataru

Peduli Sampah, Pemkot Semarang Diapresiasi Kemen LHK

  • December 27, 2024
Peduli Sampah, Pemkot Semarang Diapresiasi Kemen LHK

UIN Gandeng Baznas Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Alquran

  • December 27, 2024
UIN Gandeng Baznas Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Alquran

Penyelenggara Donasi dan Undian Berhadiah Dipermudah Izinnya

  • December 27, 2024
Penyelenggara Donasi dan Undian Berhadiah Dipermudah Izinnya