PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah untuk wilayah Kapanewon Gamping, Kamis (21/11).
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan bahwa Satgas Pengelola Sampah ini merupakan sarana untuk mendorong kesadaran dan edukasi kepada masyarakat cara mengolah sampah secara bijak.
Selain itu upaya penanganan sampah sejak dari tempat penghasil sampah secara bijak dengan tetap memperhatikan kelestarian di lingkungan sekitarnya.
“Satgas pengelolaan sampah memiliki tugas yang cukup berat dan mulia yakni melaksanakan, mengendalikan dan pengawasan implementasi pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan persampahan,” ujarnya.
Kusno juga mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan salah satu upaya dalam menyikapi permasalahan sampah saat ini.
Ia berharap satgas pengelolaan sampah dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam menciptakan solusi yang efektif.
Terutama dalam pengelolaan sampah, baik di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, maupun tempat-tempat publik lainnya.
“Satgas ini bukan hanya sebuah lembaga yang bekerja secara administratif, tetapi lebih dari itu,” tegas Kusno.
Ia ingin satgas ini harus mampu menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Kusno juga berharap satgas ini dapat menyentuh permasalahan sampah hingga tingkat kelurahan.
Hal tersebut selaras dengan upaya Pemkab Sleman dalam penanganan sampah yang dimulai dari hulu hingga tingkat hilir.
Sementara itu, seluruh tugasan satgas pengelolaan sampah Kapanewon Gamping, telah tercantum dalam SK.
Di antaranya melaksanakan dan mengendalikan implementasi pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan persampahan.
Kemudian melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Panewu dalam rangka pengelolaan sampah. (AGT/S-01)