Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo merampungkan penyidikan korupsi pungli kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli,” kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi, Selasa (5/11).

Setelah itu dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi Rp150 ribu.

Alasan pungutan karena pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga pemohon PTSL saat itu diminta sejumlah uang berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Janji akan Tertibkan Pungli di Areal Masjid Al Jabbar

Selain itu juga terdapat permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Sehingga jumlah uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan beberapa dari mereka terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

Namun setelah membayar, warga harus kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian. Ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat.

Dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan.

John Franky menambahkan dalam kurun dua tahun terakhir, pihaknya sangat konsen melakukan penegakan hukum.

Sedikitnya ada lima kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejari Sidoarjo, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA  Sleman Terima 204 Sertifikat Hak Milik Tanah Kasultanan

“Kami sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

MUSIM kemarau sudah mulai berdampak di beberapa wilayah di Priangan Timur, Jawa Barat. Salah satunya berkurangnya pasokan air bersih. Kekeringan tersebut, menyebabkan 2.500 hektare lahan pertanian di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa…

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sejatinya  memegang peran sentral sebagai penggerak utama pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dalam fungsi manajerial di tingkat dinas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

  • July 31, 2026
2.500 Hektare Lahan Pertanian di Priangan Timur Terancam Gagal Tanam

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

  • July 31, 2026
Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim