Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo merampungkan penyidikan korupsi pungli kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli,” kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi, Selasa (5/11).

Setelah itu dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi Rp150 ribu.

Alasan pungutan karena pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga pemohon PTSL saat itu diminta sejumlah uang berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta.

BACA JUGA  Dua Koruptor KPRI Perumda Delta Tirta Dieksekusi 6 Tahun Penjara

Selain itu juga terdapat permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Sehingga jumlah uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan beberapa dari mereka terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

Namun setelah membayar, warga harus kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian. Ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat.

Dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan.

John Franky menambahkan dalam kurun dua tahun terakhir, pihaknya sangat konsen melakukan penegakan hukum.

Sedikitnya ada lima kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejari Sidoarjo, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA  Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

“Kami sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

PULUHAN jurnalis bersama aparat kepolisian Polresta Sidoarjo menggelar doa bersama dan tahlil di Masjid Al-Ikhlas Polresta Sidoarjo, Senin (14/9) siang. Aksi solidaritas itu ditujukan untuk keselamatan lima jurnalis yang hilang…

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

SEEKOR buaya berukuran besar kembali terlihat di tepi sungai di belakang pergudangan Central Industri Park (CIP), Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (14/9) pagi. Kemunculan reptil tersebut sempat mengejutkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

  • September 14, 2026
Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

  • September 14, 2026
Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

  • September 14, 2026
Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford