KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya-Said

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan pasangan yang sudah mendapat nomor urut 2 ini harus keluar dari kontestasi pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru.

Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar, Jumat (1/11).

Paslon Aditya-Said didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

Rekomendasi Bawaslu Kalsel disampaikan Kamis (28/10) lalu.

BACA JUGA  1.011 Surat Suara Rusak Dibakar KPU Purwakarta

Pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru  diduga melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Paslon tersebut ini terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan keluarnya rekomendasi ini penuh kehati-hatian,objektif dan cermat.

Menurutnya lahirnya rekomendasi ini setelah ditemukan dua alat bukti.

Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 .

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh Aditya yang melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.

BACA JUGA  KPU Riau Buka Penerimaan 18 Ribu Pantarlih Pilkada Serentak Riau 

Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti .

Dan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” pungkas Dahtiar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

LIBURAN Nataru (Natal dan Tahun Baru) sebentar lagi, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) siapkan tambahan layanan jika terjadi lonjakan konsumsi BBM. Layanan tambahan ini disiapkan di 242…

KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

KPU Kota Bandung mulai menggelar rekapitulasi perolehan suara seluruh kecamatan Kota Bandung, mulai hari ini Rabu (4/12) hingga Jumat (6/12). “Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu sebagai mitra kerja Pilkada,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

  • December 4, 2024
Masih Ada 0,68 Persen NIK yang belum Dipadankan

Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

  • December 4, 2024
Datangi Ponpes Ora Aji, Sonhaji Maafkan Gus Miftah

Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

  • December 4, 2024
Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

  • December 4, 2024
Pertamina Tambah Layanan Menghadapi Liburan Nataru

KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

  • December 4, 2024
KPU Kota Bandung Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada Bandung

Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru

  • December 4, 2024
Wakil Bupati Sleman Minta Kendalikan Harga Saat Nataru