Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas, Ini Alasannya

TERPIDANA Ronald Tannur (RT) tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman penjara. Alasannya, ia masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10).

Heni menjelaskan bahwa RT masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

Untuk pemindahan ke Lapas akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

BACA JUGA  Hakim belum Siap, Sidang Putusan Kasus The Anaya Village Ditunda

“Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

“Ronald Tannur tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

Siswantini Suryandari

Related Posts

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

PELAKSANA Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah memastikan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal akan dilaksanakan tepat waktu yakni mulai 18 Oktober mendatang. Sebab…

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS