Enam WNA Asal India dan Tiongkok Langgar Aturan Keimigrasian

SEBANYAK enam warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Jagratara petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya pada 21-22 Agustus 2024. Keenam WNA itu terdeteksi telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Keenam WNA itu terdiri dari lima warga negara India dan satu berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan, Operasi Jagratara tersebut dilakukan di 18 perusahaan dan sebuah sekolah yang berada di wilayahnya. Operasi tersebut diawali dengan tahapan edukasi melalui program Lentera atau layanan edukasi dan literasi keimigrasian untuk para WNA.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap para WNA hingga identifikasi dugaan pelanggaran. Hasilnya ada enam WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA  Gempa Bumi Myanmar Tewaskan 144 Orang

“Kami berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian,” kata Ramdhani.

Pendalaman pemeriksaan

Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya mengatakan, semua pelanggar keimigrasian yang terdeteksi sudah didata. Mereka masih dalam pendalaman pemeriksaan dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka itu ada yang baru tiba beberapa hari di Indonesia, tapi juga ada yang tinggal 30 hari,” kata Muhammad Novrian Jaya.

Pelanggaran keimigrasian bisa dikenai pasal 122 huruf A Undang-Undang Keimigrasian. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Tragedi Air India: Data Kotak Hitam Terungkap

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan

SITUASI Kota Bandung perlahan mulai kondusif pascakerusuhan pada peringatan Hari Buruh (May Day), Jumat (1/5) malam. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan adanya kerusakan cukup parah pada…

Kuota Habis, Pemkot Bandung Keluarkan SE Pengendalian Darurat Sampah

PEMERINTAH Kota Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan. Hal itu menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada 30 April hingga 3…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

  • May 4, 2026
Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

  • May 3, 2026
PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

  • May 3, 2026
Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik

  • May 3, 2026
Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik

Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

  • May 3, 2026
Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan

  • May 3, 2026
Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan