Imigrasi Bali Deportasi WN AS Setelah Rusak Rumah Warga

POLISI dan Imigrasi Denpasar mengamankan pria warga Amerika Serikat berinisial RLG, 55 tahun RLG seorang investor di Bali yang melakukan aksi merusak rumah warga Bali dan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan akibat ulahnya  itu, RLG diamankan dan diusir dari Indonesia meski sudah 12 tahun tinggal di Bali dengan KITAS Investor.

RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024.

Pemilik rumah tersinggung dengan sikap RLG yang merendahkan keluarga pemilik rumah ydengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang pemilik dan merusak pohon di halaman rumah.

BACA JUGA  Baketrans Uji Coba Penerbangan Seaplane di Pantai Mertasari Sanur Bali

“Serta adanya ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta,” ungkap Gustaviano Napitupulu, Senin (8/7).

Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemilik rumah.

Kepemilikan Senjata Tajam

RLG memiliki senjata tajam jenis pisau. Menurut pengkuannya, pisau dikirim dari AS sebagai sampel produksi yang kemudian dijual lagi.Rencananya pisau tersebut dkirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.

Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan  keamanan masyarakat serta ketertiban umum.

“Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024  disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG,” lanjut Gustaviano.

BACA JUGA  Foto Pernikahan On Ju Wan dan Bang Minah Dirilis

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar  yang menangani kasus RLG menyebutkan ia telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah detensi beberapa pekan, RLG  dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat dan dimasukan dalam daftar cekal sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda