Imigrasi Bali Deportasi WN AS Setelah Rusak Rumah Warga

POLISI dan Imigrasi Denpasar mengamankan pria warga Amerika Serikat berinisial RLG, 55 tahun RLG seorang investor di Bali yang melakukan aksi merusak rumah warga Bali dan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan akibat ulahnya  itu, RLG diamankan dan diusir dari Indonesia meski sudah 12 tahun tinggal di Bali dengan KITAS Investor.

RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024.

Pemilik rumah tersinggung dengan sikap RLG yang merendahkan keluarga pemilik rumah ydengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang pemilik dan merusak pohon di halaman rumah.

BACA JUGA  Didukung Biden, Kemala Harris Yakin Kalahkan Trump

“Serta adanya ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta,” ungkap Gustaviano Napitupulu, Senin (8/7).

Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemilik rumah.

Kepemilikan Senjata Tajam

RLG memiliki senjata tajam jenis pisau. Menurut pengkuannya, pisau dikirim dari AS sebagai sampel produksi yang kemudian dijual lagi.Rencananya pisau tersebut dkirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.

Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan  keamanan masyarakat serta ketertiban umum.

“Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024  disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG,” lanjut Gustaviano.

BACA JUGA  Oknum Polisi Polda Bali yang Fotonya Viral Pernah Diperiksa Terkait Plat Palsu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar  yang menangani kasus RLG menyebutkan ia telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah detensi beberapa pekan, RLG  dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat dan dimasukan dalam daftar cekal sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Sebagian Jalan Kabupaten Sleman Rusak

KABUPATEN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki jalan sepanjang 733,67 kilometer yang terdiri dari 371 ruas jalan. Dari panjang jalan yang mencapai lebih dari 722 kilometer tersebut, yang dalam kondisi sangat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

Mengenali Apa Itu Hantavirus

  • May 13, 2026
Mengenali Apa Itu Hantavirus

Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

  • May 13, 2026
Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba

  • May 13, 2026
Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba