Imigrasi Bali Deportasi WN AS Setelah Rusak Rumah Warga

POLISI dan Imigrasi Denpasar mengamankan pria warga Amerika Serikat berinisial RLG, 55 tahun RLG seorang investor di Bali yang melakukan aksi merusak rumah warga Bali dan memiliki senjata tajam tanpa izin.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan akibat ulahnya  itu, RLG diamankan dan diusir dari Indonesia meski sudah 12 tahun tinggal di Bali dengan KITAS Investor.

RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia tahun 2012 sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali. RLG menyewa rumah seorang WNI di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak Juni 2014-Juni 2024.

Pemilik rumah tersinggung dengan sikap RLG yang merendahkan keluarga pemilik rumah ydengan membuang pelangkiran atau tempat sembahyang pemilik dan merusak pohon di halaman rumah.

BACA JUGA  AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

“Serta adanya ketidaksepakatan biaya sewa maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta,” ungkap Gustaviano Napitupulu, Senin (8/7).

Saat perpanjangan ditolak, RLG diduga telah menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang ia sewa tanpa seizin pemilik rumah.

Kepemilikan Senjata Tajam

RLG memiliki senjata tajam jenis pisau. Menurut pengkuannya, pisau dikirim dari AS sebagai sampel produksi yang kemudian dijual lagi.Rencananya pisau tersebut dkirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.

Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan  keamanan masyarakat serta ketertiban umum.

“Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024  disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG,” lanjut Gustaviano.

BACA JUGA  Greenland Tolak Ambisi AS, Tetap Bersama Denmark

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar  yang menangani kasus RLG menyebutkan ia telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah detensi beberapa pekan, RLG  dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat dan dimasukan dalam daftar cekal sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards