Anggota DPR RI Periode 2024-2029 tidak Dapat Rumah Dinas

ANGGOTA DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namun diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, Jumat (4/10).

“Ini hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru,” terang Indra Iskandar.

Rumah dinas yang ditempati para wakil rakyat akan dikembalikan ke negara.

Ia mengatakan selama ini rumah dinas yang ditempati anggota DPR  sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

Sebab sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” katanya.

BACA JUGA  Kenangan Gus Yasin Terhadap Alamudin Dimyati Rois

Sekjen DPR RI telah mengeluarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 agar anggota dewan terpilih dan tidak terpilih segera meninggalkan rumah dinas.

Saat ini masih dilakukan identifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, bahkan di wilayah Jabodetabek.

Biaya itu untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota dewan.

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.

Pihaknya akan melibatkan tim penilai untuk menentukan nilai tunjangan perumahan. Dan tunjangan perumahan ini akan masuk dalam komponen gaji. (*/S-01)

BACA JUGA  Polsek Tepus Gunungkidul Resmi Miliki Rumah Dinas

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • June 14, 2026
Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

  • June 15, 2026
Jerman Bantai Curacao 7-1, Nagelsmann Puji Tim Lawan

Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

  • June 15, 2026
Daichi Kamada Selamatkan Jepang dari Jepang Melawan Belanda

Pelatih Australia Richard Garcia Senang Bisa Juarai Piala AFF U-19

  • June 14, 2026

Montella Kecewa, Turki Kuasai Laga Tapi Kalah dari Australia

  • June 14, 2026
Montella Kecewa, Turki Kuasai Laga Tapi Kalah dari Australia

Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

  • June 14, 2026
Pastikan Data PCMB Aman, Pemprov Jabar Minta Maaf Atas Kendala Akses

Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026

  • June 14, 2026
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Peluang Kerja di Job Fair 2026