Istri Tewas Korban KDRT Gara-gara Tolak Uang Rp30 Ribu

KASUS kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Solo diungkap Polresta Surakarta, Selasa (2/9).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers mengatakan, kasus KDRT berujung meninggalnya Virgeta Hayuningsih.

Meninggalnya Virgeta berkat laporan adik korban yang curiga adanya luka-luka berkat pelaporan adik korban.

Adik korban  curiga dengan luka luka di tubuh kakaknya sebelum pemulasaran oleh pihak rumah sakit.

Kasus KDRT terjadi 17 Agustus lalu dengan pelaku Aris Sanditi, 47 dengan korban Virgeta Hayuningsih. Mereka adalah pasangan suami istri.

Awal mula terjadinya KDRT saat korban menerima pemberian uang hasil parkir Rp30 ribu dari Aris Sanditi pada 17 Agustus malam.

Namun Virgeta menolak pemberian uang itu dengan cara disebar. Hal itu menyulut emosi Aris.

BACA JUGA  Bawaslu Jabarkan Kerawanan Pilkada Kota Solo

Aris yang masih membawa helem langsung memukulkannya ke tubuh Virgita. Ia kemudian meraih sapu ijuk untuk menghajar istrinya,

Aris masih disulit emosi kemudian membanting dan mencekik leher korban.

Perlakuan sadistis itu membuat korban tidak berdaya. Tersangka kemudian melarikannya ke rumah sakit. Ia dirawat di rumah sakit.

Saat korban dalam perawatan, Aris mencoba memengaruhi perawat yang menangani istrinya.

“Ia berpesan agar tidak menceritakan perihal luka luka yang ada. Namun perawat tidak menggubrisnya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Virgeta meninggal dalam perawatan. Ia kemudian dimakamkan. Namun adiknya curiga dengan luka-luka di sekujur tubuh Virgeta.

Akhirnya polisi melakukan pembongkaran jenazah dan dilakukan autopsi setelah mendapat laporan dari adik korban.

BACA JUGA  Walhi Jateng Prihatin Pencemaran Limbah PLTSa Putri Cempo

“Kesimpulan hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan otak dan mati lemas,” ungkap Iwan.

Korban mengalami banyak luka lebam di wajah, dada, punggung, dan tulang tengkorak. Tulang iga patah, pendarahan otak dan mati lemas.

Tersangka Aris baru sebulan menikahi korban. Ia dijerat Pasal 44 dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban adalah istri kedua . Sebelumnya istri pertama Aris meninggal karena sakit paru-paru. (WID/S-01)

BACA JUGA  Penasihat Hukum Korban KDRT Oknum TNI Ajukan Banding

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menemukan sejumlah material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada proyek pembangunan rumah pompa di Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo, Senin (28/9).…

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

Sebanyak 56.000 tiket pertandingan Timnas Indonesia melawan Malaysia pada matchday kedua Grup A, FIFA ASEAN Cup 2026 telah terjual hingga Senin 28 September 2026 pukul 12.00 WIB. Angka tersebut masih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

  • September 28, 2026
56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual,  Antusiasme Suporter kian Tinggi

Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

  • September 28, 2026
Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu