Istri Tewas Korban KDRT Gara-gara Tolak Uang Rp30 Ribu

KASUS kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Solo diungkap Polresta Surakarta, Selasa (2/9).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers mengatakan, kasus KDRT berujung meninggalnya Virgeta Hayuningsih.

Meninggalnya Virgeta berkat laporan adik korban yang curiga adanya luka-luka berkat pelaporan adik korban.

Adik korban  curiga dengan luka luka di tubuh kakaknya sebelum pemulasaran oleh pihak rumah sakit.

Kasus KDRT terjadi 17 Agustus lalu dengan pelaku Aris Sanditi, 47 dengan korban Virgeta Hayuningsih. Mereka adalah pasangan suami istri.

Awal mula terjadinya KDRT saat korban menerima pemberian uang hasil parkir Rp30 ribu dari Aris Sanditi pada 17 Agustus malam.

Namun Virgeta menolak pemberian uang itu dengan cara disebar. Hal itu menyulut emosi Aris.

BACA JUGA  Femisida di Indonesia Terus Naik, Cegah Kekerasan Gender

Aris yang masih membawa helem langsung memukulkannya ke tubuh Virgita. Ia kemudian meraih sapu ijuk untuk menghajar istrinya,

Aris masih disulit emosi kemudian membanting dan mencekik leher korban.

Perlakuan sadistis itu membuat korban tidak berdaya. Tersangka kemudian melarikannya ke rumah sakit. Ia dirawat di rumah sakit.

Saat korban dalam perawatan, Aris mencoba memengaruhi perawat yang menangani istrinya.

“Ia berpesan agar tidak menceritakan perihal luka luka yang ada. Namun perawat tidak menggubrisnya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Virgeta meninggal dalam perawatan. Ia kemudian dimakamkan. Namun adiknya curiga dengan luka-luka di sekujur tubuh Virgeta.

Akhirnya polisi melakukan pembongkaran jenazah dan dilakukan autopsi setelah mendapat laporan dari adik korban.

BACA JUGA  Kota Solo Tuan Rumah Dua Kejuaraan Bulutangkis

“Kesimpulan hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan otak dan mati lemas,” ungkap Iwan.

Korban mengalami banyak luka lebam di wajah, dada, punggung, dan tulang tengkorak. Tulang iga patah, pendarahan otak dan mati lemas.

Tersangka Aris baru sebulan menikahi korban. Ia dijerat Pasal 44 dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban adalah istri kedua . Sebelumnya istri pertama Aris meninggal karena sakit paru-paru. (WID/S-01)

BACA JUGA  Azana Hotels & Resorts Luncurkan Tiga Produk Digital Unggulan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

PROGRAM ekspor ikan teri nasi yang dijalankan CV Karimun Mina Sejahtera, mitra binaan Universitas Diponegoro (Undip), ke Jepang dan Singapura memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).…

Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mengakselerasi berbagai persiapan menjelang rencana beroperasinya kembali Bandara Husein Sastranegara. Saat ini, fokus utama diarahkan pada pembenahan sarana dan prasarana pendukung agar akses menuju bandara siap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

  • June 29, 2026
Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Infrastruktur Bandara Husein

UPN Veteran Yogyakarta Tetapkan 4 Nama Balon Rektor

  • June 29, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Tetapkan 4 Nama Balon Rektor

Kades Baru Damarsi Janji Kawal Kasus TKD yang Diusut Kejari Sidoarjo

  • June 29, 2026
Kades Baru Damarsi Janji Kawal Kasus TKD yang Diusut Kejari Sidoarjo

BULOG Tarik Seluruh MinyaKita Produksi PT KMR yang Diduga Berbau Solar

  • June 29, 2026
BULOG Tarik Seluruh MinyaKita Produksi PT KMR yang Diduga Berbau Solar

Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Desak Program MBG Dilanjutkan

  • June 29, 2026
Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Desak Program MBG Dilanjutkan