Istri Tewas Korban KDRT Gara-gara Tolak Uang Rp30 Ribu

KASUS kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Solo diungkap Polresta Surakarta, Selasa (2/9).

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers mengatakan, kasus KDRT berujung meninggalnya Virgeta Hayuningsih.

Meninggalnya Virgeta berkat laporan adik korban yang curiga adanya luka-luka berkat pelaporan adik korban.

Adik korban  curiga dengan luka luka di tubuh kakaknya sebelum pemulasaran oleh pihak rumah sakit.

Kasus KDRT terjadi 17 Agustus lalu dengan pelaku Aris Sanditi, 47 dengan korban Virgeta Hayuningsih. Mereka adalah pasangan suami istri.

Awal mula terjadinya KDRT saat korban menerima pemberian uang hasil parkir Rp30 ribu dari Aris Sanditi pada 17 Agustus malam.

Namun Virgeta menolak pemberian uang itu dengan cara disebar. Hal itu menyulut emosi Aris.

BACA JUGA  Target 30 Ribu Unit SPPG untuk Program MBG masih Jauh

Aris yang masih membawa helem langsung memukulkannya ke tubuh Virgita. Ia kemudian meraih sapu ijuk untuk menghajar istrinya,

Aris masih disulit emosi kemudian membanting dan mencekik leher korban.

Perlakuan sadistis itu membuat korban tidak berdaya. Tersangka kemudian melarikannya ke rumah sakit. Ia dirawat di rumah sakit.

Saat korban dalam perawatan, Aris mencoba memengaruhi perawat yang menangani istrinya.

“Ia berpesan agar tidak menceritakan perihal luka luka yang ada. Namun perawat tidak menggubrisnya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Virgeta meninggal dalam perawatan. Ia kemudian dimakamkan. Namun adiknya curiga dengan luka-luka di sekujur tubuh Virgeta.

Akhirnya polisi melakukan pembongkaran jenazah dan dilakukan autopsi setelah mendapat laporan dari adik korban.

BACA JUGA  Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

“Kesimpulan hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan otak dan mati lemas,” ungkap Iwan.

Korban mengalami banyak luka lebam di wajah, dada, punggung, dan tulang tengkorak. Tulang iga patah, pendarahan otak dan mati lemas.

Tersangka Aris baru sebulan menikahi korban. Ia dijerat Pasal 44 dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban adalah istri kedua . Sebelumnya istri pertama Aris meninggal karena sakit paru-paru. (WID/S-01)

BACA JUGA  Polresta Solo Ungkap 29 Kasus Narkoba Jenis Sabu

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara