Gaprak Perjuangkan Petisi Solo Kawal Putusan MK

RATUSAN massa Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) berunjuk rasa  di depan Kantor DPRD Kota Solo, Senin (26/8) memperjuangkan Petisi Solo kawal Putusan MK.

Mereka memaksa para anggota DPRD Solo untuk menandatangani tujuh tuntutan Gaprak termuat dalam Petisi Solo.

Koordinator unjuk rasa Gaprak, Muchus Budi Rahayu mengatakan Petisi Solo ini bagian dari mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah anggota DPRD Solo pun tidak bisa menolak ketika harus menandatangani Petisi Solo yang berisi 7 tuntutan.

” Tidak ada jaminan rezim tidak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya. Kita kawal dan pastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi,” kata Muchus dari atas panggung aksi Gaprak.

BACA JUGA  100 Guru Besar UGM: Elite Politik Harus Dengar Suara Rakyat

“Sebab sebelumnya gerombolan anggota dari Baleg DPR dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan putusan MK,” tegasnya.

Ia menegaskan tindakan tersebut iadalah sebuah kekejian terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

“Apalagi mereka telah melakukannya sehari setelah kedua Putusan MK itu. DPR telah melakukan makar terhadap konstitusi mengingat Putusan MK berlaku final dan mengikat,” lanjutnya.

Sejumlah aktivis bersuara keras di panggung orasi. Termasuk tokoh gaek Kota Solo, Mudrick M Sangidu.

Ia meminta Jokowi harus turun tidak perlu menunggu 20 Oktober menjadi masa akhir jabatan.” Raja Jawa, raja kethoprak tetep harus turun,” kata dia.

Orasi Mudrick menyinggung istilah Raja Jawa itu sebagai bagian dari provokasi Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada situasi politik yang memanas,.

BACA JUGA  Warga Banjarbaru Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkada Ulang

Menurutnya Bahlik telah menyudutkan martabat Raja Jawa. “Jokowi mundur !!!,” teriak koor para aktivis pro demokrasi.

Anggota Dewan Tandatangani Petisi Solo

Ketua sementara DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo dari PDIP dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa naik ke panggung

Sejumlah anggota DPRD Solo, seperti Budi Prasetyo, politisi PDIP yang menjadi ketua sementara dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa baik ke panggung .

Mereka diminta memberikan dukungan, serta menandatangi Petisi Solo yang berisi tujuh tuntutan.

Isi dari tujuh tuntutan itu adalah KPU RI dan KPU di tingkat daerah harus mematuhi Putusan MK, Demikian juga Bawaslu harus menerbitkan peraturan baru mendukung Putusan MK.

BACA JUGA  Sempat Bakar Ban, Massa Pro Pemakzulan Diminta Tertib

Tuntutan lainnya adalah turunkan Jokowi dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia harus meminta maaf karena telah memprovokasi dengan istilah Raja Jawa. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam