Gaprak Perjuangkan Petisi Solo Kawal Putusan MK

RATUSAN massa Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) berunjuk rasa  di depan Kantor DPRD Kota Solo, Senin (26/8) memperjuangkan Petisi Solo kawal Putusan MK.

Mereka memaksa para anggota DPRD Solo untuk menandatangani tujuh tuntutan Gaprak termuat dalam Petisi Solo.

Koordinator unjuk rasa Gaprak, Muchus Budi Rahayu mengatakan Petisi Solo ini bagian dari mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah anggota DPRD Solo pun tidak bisa menolak ketika harus menandatangani Petisi Solo yang berisi 7 tuntutan.

” Tidak ada jaminan rezim tidak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya. Kita kawal dan pastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi,” kata Muchus dari atas panggung aksi Gaprak.

BACA JUGA  Brimob Lintas Kendalikan Pengamanan Unjuk Rasa di Pati

“Sebab sebelumnya gerombolan anggota dari Baleg DPR dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan putusan MK,” tegasnya.

Ia menegaskan tindakan tersebut iadalah sebuah kekejian terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

“Apalagi mereka telah melakukannya sehari setelah kedua Putusan MK itu. DPR telah melakukan makar terhadap konstitusi mengingat Putusan MK berlaku final dan mengikat,” lanjutnya.

Sejumlah aktivis bersuara keras di panggung orasi. Termasuk tokoh gaek Kota Solo, Mudrick M Sangidu.

Ia meminta Jokowi harus turun tidak perlu menunggu 20 Oktober menjadi masa akhir jabatan.” Raja Jawa, raja kethoprak tetep harus turun,” kata dia.

Orasi Mudrick menyinggung istilah Raja Jawa itu sebagai bagian dari provokasi Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada situasi politik yang memanas,.

BACA JUGA  PM Starmer Kembali Gelar Pertemuan Darurat Cegah Aksi Demonstrasi di Inggris

Menurutnya Bahlik telah menyudutkan martabat Raja Jawa. “Jokowi mundur !!!,” teriak koor para aktivis pro demokrasi.

Anggota Dewan Tandatangani Petisi Solo

Ketua sementara DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo dari PDIP dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa naik ke panggung

Sejumlah anggota DPRD Solo, seperti Budi Prasetyo, politisi PDIP yang menjadi ketua sementara dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa baik ke panggung .

Mereka diminta memberikan dukungan, serta menandatangi Petisi Solo yang berisi tujuh tuntutan.

Isi dari tujuh tuntutan itu adalah KPU RI dan KPU di tingkat daerah harus mematuhi Putusan MK, Demikian juga Bawaslu harus menerbitkan peraturan baru mendukung Putusan MK.

BACA JUGA  Warga Damarsi Sidoarjo Demo Transparansi Aset Tanah Kas Desa

Tuntutan lainnya adalah turunkan Jokowi dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia harus meminta maaf karena telah memprovokasi dengan istilah Raja Jawa. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara